Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 03/07/2019 13:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK

CIKARANG, DAKTA.COM - Bawaslu Kabupaten Bekasi menyebut ada delapan gugatan perselisihan hasil pemilu yang dilayangkan oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bahri mengatakan secara jumlah ada delapan permohonan yang diregister di Mahkamah Konstitusi, meski yang menjadi tergugat KPU, sebagai pihak yang berkaitan, Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis hasil pengawasan mulai dari sebelum pemilu, pada saat hari pencoblosan, hingga setelah pelaksanaan pemilu.
 
"Bukti-bukti hasil pengawasan berupa C1 dan dokumen yang berkaitan dilampirkan dalam bukti-bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi untuk proses persidangan nantinya," kata Syaiful di Cikarang, Rabu (3/7).
 
Peserta pemilu yang menggugat terbagi kedalam tiga kelompok, diantaranya perselisihan hasil pemilu di tingkat DPR RI, DPRD Jabar, dan DPRD  Kabupaten Bekasi.
 
"Tingkat DPR RI, ada tiga partai yang menggugat yakni, PKS, PDIP, dan Partai Berkarya," ucapnya.
 
Tingkat DPRD Jawa Barat, Partai Demokrat, sementara tingkat DPRD Kabupaten Partai Gerindra di dapil 5, Nasdem dapil 3, PKB dapil 4, dan PPP dapil 3.
 
Syaiful menambahkan, sebagian besar gugatan yang dilakukan oleh partai peserta pemilu berkaitan dengan proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Selatan yang seperti diketahui ada kekisruhan sehingga mereka mengajukan gugatan.
 
"Untuk materi gugatannya sendiri berkaitan proses rekapitulasi suara diantara caleg di dalam satu partai maupun caleg yang berbeda partai," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3995 Kali
Berita Terkait

0 Comments