JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai iklan rokok di internet jauh lebih parah dampaknya jika dibanding iklan rokok di televisi bagi anak-anak di Indonesia. Hal itu mengingat, iklan rokok di internet saat ini semakin masif.
Menurut Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Siti Hikmawati bahwa tidak ada peraturan terkait iklan di internet, begitu juga batasan waktunya. Sedangkan iklan di televisi sangat terbatas waktu. Itulah yang mempengaruhi perusaahan rokok yang beralih ke internet untuk mengiklan.
"Pembatasan di televisi itu pasti, iklan-iklan yang di kategorikan produk dewasa disiarkan pukul 21.00 – 5.00. Kalau di internet setiap saat kapan pun iklan muncul," katanya kepada Dakta.
Persoalan mengenai rokok nampaknya masih menjadi polemik di masyarakat Indonesia. Prevalensi konsumsi rokok yang kian naik menjadi kekhawatiran karena akan menimbulkan permasalahan lain, khususnya kesehatan, dalam jangka panjang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial. Langkah ini guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak.
Menurut dia, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karenanya, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.
Meski kebijakan mengenai pembatasan konsumsi rokok telah dikeluarkan bahkan imbauan tentang penyakit dan kematian yang ditimbulkan oleh rokok sudah masif dijalankan oleh beberapa pihak, hal tersebut masih berbenturan dengan alasan tertentu. Terdapat dua kubu yang saling bertentangan ketika dihadapkan mengenai kebijakan pembatasan rokok.
"Jadi yang satu menganggap ini sebagai musuh, yang satu sebagai berharga. Dan kelompok yang menganggap ini [rokok] sebagai musuh masih relatif lebih sedikit dibandingkan yang menganggap ini berharga," tutur Siti Hikmawati.
Hal ini menjadikan regulasi mengenai rokok menjadi kurang tegas yang berdampak pada kenaikan konsumsi rokok di kalangan remaja dan usia anak sekolah. Kelemahan dari sisi kebijakan membuat anak-anak dengan mudah membeli rokok.
"Harga rokok masih murah, banyak yang dijual eceran, iklan rokok yang kreatif memunculkan ketertarikan dan curiosity juga sehingga dia akhirnya berpikir 'wah kalau saya coba rasanya kayak apa ya'," tambahnya.
Oleh karena itu, KPAI saat ini sedang mengawal beberapa aturan yang terkait dengan rokok, salah satunya dalam Undang-undang Penyiaran.
"Dalam UU Penyiaran itu kan disebutkan bahwa narkotika, kemudian zat-zat adiktif, psikotropika, itu tidak boleh disiarkan," ucapnya.
Ia mengatakan salah satu penyebab banyak anak atau remaja tertarik untuk mengonsumsi rokok adalah karena pengaruh iklan. Apalagi, kata dia, iklan rokok selama ini dipasang secara terbuka di banyak reklame hingga acara konser musik.
"Karena iklan cukup signifikan, kemudian karena lingkungan, kemudian mereka ingin mencoba. Mereka penasaran karena mereka lihat, ini apa sih, 'orang tua saya kok kalau habis merokok, kok [terlihat] nyaman', karena itu kan ada nikotinnya," jelasnya.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, angka prevalensi merokok pada usia remaja (10-18 tahun) tercatat memang terus meningkat.
Misalnya, pada 2013, tercatat ada 7,2 persen remaja yang mengonsumsi rokok di Indonesia. Lalu, pada tahun 2016, jumlahnya naik menjadi 8,8 persen. Pada 2018, angka remaja yang mengonsumsi rokok kembali naik, yakni 9,1 persen.
Angka tersebut terus naik karena jika dibandingkan dengan data Riskesdas 2013, prevalensi perokok pada kelompok usia yang sama ada diangka 7,9%. Padahal target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau RPJMN 2019 menargetkan tingkat perokok anak dikisaran angka 5,4%. (Oji)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments