Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/06/2019 10:32 WIB

Ombudsman Ungkap Masalah Utama PPDB

Orang tua siswa mendaftarkan PPDB anaknya ke sekolah yang dituju
Orang tua siswa mendaftarkan PPDB anaknya ke sekolah yang dituju
JAKARTA, DAKTA.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan setidaknya terdapat dua masalah utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah pada tingkat SMP dan SMA pada tahun 2019.
 
"Ada dua masalah utama kami uraikan dari beberapa laporan yang masuk terkait PPDB tahun 2019 ke Ombudsman RI baik di perwakilan maupun pusat," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/6).
 
Ia menjelaskan dua permasalahan ini di antaranya terkait ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dan kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga di beberapa tempat atau sekolah sebagian masyarakat harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.
 
"Masalah sistem zonasi ini juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.
 
Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menyesuaikan sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.
 
Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang berdampak pada antrean panjang yang menimbulkan kekisruhan. 
 
"Kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima," katanya.
 
Menurutnya, persoalan ini muncul akibat kurang gencarnya sosialisasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dinas terkait maupun sekolah di daerah.
 
Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, Peraturan Mendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga seharusnya dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
 
Menurut dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
 
"Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," katanya.
 
Pihaknya meminta agar Kemendikbud memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan zonasi mengingat beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama.
 
"Aturan tentang sistem zonasi harus diterapkan secara tegas tetapi juga komunikatif dengan masyarakat, lintas kementerian dan pemerintah daerah sehingga tujuan zonasi dipahami semua pihak," katanya. **
Editor :
Sumber : Antara
- Dilihat 2163 Kali
Berita Terkait

0 Comments