Jum'at, 21/06/2019 10:32 WIB
Ombudsman Ungkap Masalah Utama PPDB
JAKARTA, DAKTA.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan setidaknya terdapat dua masalah utama dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah pada tingkat SMP dan SMA pada tahun 2019.
"Ada dua masalah utama kami uraikan dari beberapa laporan yang masuk terkait PPDB tahun 2019 ke Ombudsman RI baik di perwakilan maupun pusat," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy dalam siaran pers yang diterima, Jumat (21/6).
Ia menjelaskan dua permasalahan ini di antaranya terkait ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap penerapan sistem zonasi dan kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB sehingga di beberapa tempat atau sekolah sebagian masyarakat harus mengantri dan bahkan hingga bermalam di suatu sekolah.
"Masalah sistem zonasi ini juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.
Hal ini, lanjutnya, dapat dilakukan dengan menyesuaikan sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favoritisme.
Selain itu, Ombudsman juga menyesalkan terjadinya kesalahpahaman yang berdampak pada antrean panjang yang menimbulkan kekisruhan.
"Kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima," katanya.
Menurutnya, persoalan ini muncul akibat kurang gencarnya sosialisasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta dinas terkait maupun sekolah di daerah.
Dalam PPDB tahun ini, lanjutnya, Peraturan Mendikbud sudah terbit setidaknya enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga seharusnya dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut dia, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan aturan baru.
"Untuk itu hendaknya sosialisasi lebih gencar untuk memberi penjelasan mengenai PPDB agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Pihaknya meminta agar Kemendikbud memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan zonasi mengingat beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama.
"Aturan tentang sistem zonasi harus diterapkan secara tegas tetapi juga komunikatif dengan masyarakat, lintas kementerian dan pemerintah daerah sehingga tujuan zonasi dipahami semua pihak," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments