Jum'at, 28/06/2019 15:28 WIB
Ini Kegiatan yang Dapat Menggangu Jaringan Listrik PLN
BEKASI, DAKTA.COM - Listrik sudah menjadi bagian penting dalam hidup manusia. Namun apabila tidak menggunakan secara tepat, sesuai aturan atau hati-hati, listrik dapat membahayakan bahkan menyebabkan kematian.
Oleh karena itu ada baiknya kita mewaspadai dan mengenali peralatan listrik di rumah, instalasi listrik, serta aset listrik PLN untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Beberapa aset PLN yang berada di sekitar lingkungan, yaitu gardu listrik, trafo, tiang listrik, instalasi PLN, dan jaringan listrik.
Gardu listrik yang berbentuk bangunan tembok maupun tiang portal merupakan gardu berisi trafo yang berfungsi menyalurkan listrik dengan tegangan 20.000 Volt. Hanya petugas yang boleh masuk ke dalamnya, masyarakat umum tidak diperkenankan memasuki gardu.
"Sambungan listrik PLN terbagi menjadi tiga jenis, yaitu tegangan tinggi 150-500 kV, tegangan menengah 20 kV, dan tegangan rendah 380 V," ucap Pejabat Pelaksana Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (KL3) PT PLN (Persero) UP3 Cikarang, Irshan Wahyudin dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (28/6).
Ia menjelaskan, ada beberapa kegiatan yang dapat mengganggu jaringan listrik seperti memasang antena/reklame/baliho/umbul-umbul/neon box didekat jaringan listrik, bermain layang-layang menggunakan kawat di sekitar jaringan listrik.
Kemudian mendirikan atau memperbaiki bangunan yang terlalu dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN, membakar sampah atau bermain petasan di bawah jaringan listrik, membiarkan ranting-ranting pohon mengenai jaringan listrik, dan memarkir truk di dekat jaringan listrik.
"Kegiatan yang mengganggu jaringan listrik tersebut selain membahayakan juga dapat menyebabkan padam yang pemulihannya pun membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena petugas harus menelusuri sepanjang jaringan untuk mencari titik gangguan," paparnya.
Apabila masyarakat ingin beraktivitas didekat jaringan, harus ada jarak aman antara sambungan tenaga listrik dengan benda atau lingkungan hidup terutama pengguna tenaga, sebagai berikut:
1. Permukaan jalan raya utama dengan jarak aman 6 meter
2. Permukaan jalan lingkungan dengan jarak aman 5 meter
3. Halaman penduduk/ tanah kosong dengan jarak aman 4 meter
4. Balkon rumah dengan jarak aman 2,5 meter
5. Menara/tower/papan reklame/ranting pohon dengan jarak aman 2,5 meter
6. Atap rumah dengan jarak aman 1 meter
7. Permukaan sungai saat air pasang dengan jarak amanacccc 2 meter
Selain aset-aset tersebut, ada juga aset PLN yang dititipkan kepada pelanggan, yaitu kWh meter. Aset tersebut harus sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya karena kWh meter sebagai titik transaksi harus akurat, jangan sampai merugikan pelanggan, maupun PLN.
"Yang dimaksud harus sesuai dengan peruntukkannya, yaitu ketika pelanggan mendaftarkan listriknya untuk penggunaan rumah tangga, maka ia harus menggunakan listrik hanya untuk keperluan rumah tangga, tidak boleh untuk bisnis, ataupun industri," jelas Pejabat Pelaksana K3LH PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, Imam Abdillah.
Imam menyampaikan jika ingin untuk bisnis, ia harus mendaftar sebagai pelanggan tarif bisnis. Atau jika ingin menggunakan untuk industri, maka pelanggan pun harus menjadi pelanggan dengan tarif industri.
Begitu pula besarnya daya, harus sesuai dengan yang terdaftar di PLN. Jika pelanggan terdaftar dengan daya 1300 VA, maka ia hanya berhak mendapat daya sebesar itu, tidak boleh lebih.
"Pembayaran listrik harus sesuai dengan pemakaian kWh. Jika menggunakan 100 kWh, maka pembayarannya pun harus sebesar 100 kWH," terang Imam.
Selain itu, Manajer Bagian Keuangan dan SDM PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, Meri Yuliana Sidauruk menekankan, apabila pelanggan melakukan salah satu saja ketidaksesuaian dari ketentuan di atas, maka itulah yang disebut dengan ketidaksesuaian pada pemakaian tenaga listrik.
Menurutnya, selain merugikan keuangan negara, ketidaksesuaian pemakaian tenaga listrik sangat berpotensi membuat tegangan listrik di suatu daerah yang mendapatkan suplai listrik dari gardu yang sama menjadi turun atau tidak stabil, dan bahkan dapat menyebabkan kebakaran.
"Secara berkala, PLN selalu melakukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan tersebut," pungkas Meri. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Dari 82 Titik CCTV di Kota Bekasi, Hanya 32 yang Berfungsi
- Sinergi Puspita Gelar Buka Puasa Bersama Anak-Anak di Kampung Pemulung Kober Jatibening, Bekasi
- Terus Bergerak, Relawan BTB Kota Bekasi Bersih-bersih Lokasi Banjir
- Pengamat, Coba di Cek Apa Ada yang Dikorupsi di Perumda Tirta Patriot?
- Spesial Gajian di Alfamidi: Diskon & Promo Produk Dapur Andalan!
- Propam Polda Sebut 9 Polisi Kasus Mayat di Kali Bekasi Tak Melanggar Prosedur
- DPRD Bekasi Soroti Banyaknya Perda yang Tidak Berjalan Optimal
- Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Soroti Persoalan Infrastruktur dan Pelayanan Publik
- Bantu UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Kota Bekasi Gelar Bisnis Big Hug 2024 dan Peluncuran Ekosistem Big Hub.
- DPRD Kota Bekasi Dorong Inventarisasi Aset Daerah untuk Atasi Masalah Administrasi
- Keceriaan Liburan Keluarga di Playbear Kids Fest 2024
- KH. Aiz Beri Pesan di Acara Kelulusan Santri Pesantren Annida Al Islamy Bekasi
- Jelang Iedul Adha, Dakta Adakan Pelatihan Juru Sembelih
- Semarak Ramadhan 1445 H, Radio Dakta Bagikan 300 Bingkisan
- IPB UNIVERSITY DORONG ARM HA-IPB BERKONTRIBUSI UNTUK PROGRAM MBKM
0 Comments