Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/04/2019 08:14 WIB

Intervensi Pemerintah Soal Tarif Maskapai Penerbangan, Perlukah?

Maskapai penerbangan
Maskapai penerbangan
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengaturan tarif maskapai penerbangan dalam negeri kelas ekonomi. Aturan tersebut tertulis dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.
 
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio bahwa seharusnya Kementrian Perhubungan (Kemenhub) tidak ikut intervensi dalam mengatur tarif. Cukup mengatur batas tarif atas dan mengatur tarif bawah.
 
"Karena biarkan tarif itu diatur oleh maskapai. Peraturan Permenhub itu manjadi perdebatan panjang pihak-pihak maskapai," ucapnya kepada Dakta.
 
Menurutnya, tarif korporasi itu seharusnya ditentukan oleh Kementrian BUMN, bukan Kementrian Perhubungan. 
 
“Untuk permintaan pasar itu penting dan untuk diatur pemerintah itu menjadi tidak penting, bahkan bisa menjerumuskan maskapai,” ungkapnya.
 
Penurunan tarif ini diharapkan tidak terlalu lama dan harus segera naik karena saat ini pembelian tiket penerbangan sepi, dan menjelang libur panjang tiket pesawat diharapkan naik agar maskapai-maskapai bisa bertahan. 
 
Seperti diketahui, melalui peraturan di atas, pemerintah tidak mengubah tarif batas atas (TBA), tetapi menaikkan tarif batas bawah (TBB) sebesar 5% dari sebelumnya hanya 30% dari TBA. Artinya, maskapai hanya bisa menetapkan harga tiket pada batasan antara TBA dan TBB. Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. (Rizky)
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1279 Kali
Berita Terkait

0 Comments