Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 02/04/2019 10:31 WIB

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda

Sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi KPU Kota Bekasi
Sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi KPU Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM - Terkait dugaan pelanggaran KPU Kota Bekasi soal angkut kertas suara dengan menggunakan truk terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang perdana pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dengan menghadirkan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (1/4).
 
Dalam sidang tersebut dipimpin Ketua majelis sidang dari Bawaslu, Novita Ulya Astuti. Hadir juga dua saksi pelapor yang juga warga Kota Bekasi. Sedangkan dari pihak yang terlapor, selain Nurul hadir juga komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Operator Data Pemilih.
 
Anggota Majelis Sidang Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, sidang pendahuluan soal pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sudah memenuhi syarat moril materil saksi dari terlapor dan pelapor.
 
“Jika terbukti melanggar, pertama kita akan berikan teguran admintrasi tertulis. Kedua KPU harus perbaiki managemen pengantaran surat suara. Tapi kalau tetap melanggar lagi, kita akan berikan rekomondasi ke KPU Jabar agar ketua KPU diganti,” jelas Ali dalam sidang.
 
Namun saat Sidang tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni meminta kepada majelis untuk mengundurkan waktu sidang hingga Kamis mendatang dengan alasan banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
 
“Saya minta waktu sidang diundur sampai Kamis besok karena banyak yang harus dikerjakan, mengingat tahapan pemilu sudah semakin dekat,” jelas Nurul.
 
Untuk diketahui, sidang ini digelar atas pelaporan salah satu warga Bekasi atas dugaan pelanggaran adminstrasi terkait pengakutan surat suara yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka dan tanpa pengawalan kepolisian. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 926 Kali
Berita Terkait

0 Comments