Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 01/04/2019 16:13 WIB

Neneng Rahmi Ungkap Keterlibatan Pimpinan DPRD dalam Suap Meikarta

Anggota beserta staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam persidangan Meikarta
Anggota beserta staf sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi menjadi saksi dalam persidangan Meikarta
BANDUNG, DAKTA.COM - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
 
Dalam sidang kali ini menghadirkan 16 orang yang terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tergabung ke dalam pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan staf sekretariat DPRD.
 
Dari hasil persidangan terungkap bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dan menikmati perjalanan ke Thailand yang difasilitasi oleh PT. Lippo Group selaku pengembang Meikarta agar memuluskan proses tata ruangnya.
 
Namun menariknya, para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditanya oleh jaksa dan majelis hakim, mengaku tidak mengetahui aliran dana itu dari Meikarta padahal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK mereka sudah paham terkait ada anggaran dari PT. Lippo dalam proses pansus RDTR. 
 
Salah satu yang memberikan keterangan berbelit-belit adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu menyebut ia tidak pernah meminta uang dari Meikarta, tetapi hal itu dibantah oleh terdakwa Neneng Rahmi.
 
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi mengungkapkan, ia diperintahkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak Rp800 juta lalu bertambah menjadi Rp1 miliar.
 
"Pimpinan DPRD  juga meminta difasilitasi untuk kegiatan studi banding ke Thailand," ujarnya, Senin (1/4).
 
Sebagai bawahan, Neneng mengaku menuruti perintah Hendri Lincoln, terkait permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Pemberian uang ke pimpinan DPRD itu terbagi dalam empat tahap senilai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp200, dan Rp300.
 
Proses pemberiannya tahap ke 1,2, dan 3 diberikan langsung oleh Hendri Lincoln, untuk pemberian tahap keempat diberikannya ke Mustakim.
 
Ia juga mengaku tidak pernah mengatakan ada rejeki bagi pimpinan dprd, yang benar pimpinan dprd yang meminta uang dalam proses pembahasan pansus.
 
"Dalam proses pembahasan Pansus RDTR didomplengi oleh Meikarta, di mana dalam penyusunan Perda RDTR, wilayah pengembangan 2, terdapat persoalan dan Meikarta sebagian masuk ke dalam wilayah pengembangan tersebut," jelasnya.
 
Sementara itu, agenda sidang selanjutnya akan digelar pada 10 April mendatang, dengan menggelar pemeriksaan terhadap lima terdakwa kasus suap Meikarta.
 
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2216 Kali
Berita Terkait

0 Comments