Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/03/2019 10:42 WIB

Suket Boleh untuk Mencoblos, Dukcapil Tingkatkan Layanan Jemput Bola

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu
JAKARTA, DAKTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa KTP elektronik dan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el merupakan syarat wajib bagi pemilih di Pemilu 2019 pada Kamis (28/3) kemarin.
 
Putusan MK tersebut dirasakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sangat adil dan progresif. Sebab, keputusan itu mendorong terwujudnya ketunggalan data penduduk sehingga sesuai dengan semangat untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN) dan semangat tertib administrasi kependudukan. 
 
Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dengan putusan ini diharapkan, masyarakat yang belum merekam mau segera pro aktif datang ke Dinas Dukcapil. Saat ini 98% wajib e-KTP sudah merekam, hanya tersisa 2 persen yang belum merekam. Nah, jumlah yang 2 persen ini yang wajib melakukan perekaman agar bisa mencoblos. 
 
"Kalau masyarakat merekam, pasti suket langsung diterbitkan. Sehingga kalau e-KTP-nya sudah status print ready record, maka e-KTP-nya langsung dicetak," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/3).
 
Menurutnya, dengan digunakannya e-KTP, dapat dipastikan data kependudukan menjadi lebih pasti. Keuntungannya adalah daftar pemilih akan terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan.
 
"Adanya pyusan tersebut, Ditjen Dukcapil langsung menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Ahad, dan hari libur lainnya. Untuk memastikan bahwa proses perekaman KTP-el terus berlangsung sehingga penduduk bisa segera mendapatkan e-KTP-nya," jelasnya.
 
Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan layanan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP-el. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK.
 
"Masyarakat juga harus pro-aktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, baik masyarakat, penyelenggara pemilu, maupun Dukcapil. Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk mendatangi Dinas Dukcapil melakukan perekaman," pungkasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2352 Kali
Berita Terkait

0 Comments