Kamis, 28/03/2019 12:04 WIB
Bawaslu Tegaskan Dilarang Berkampanye di Sosmed Selama Masa Tenang
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Bawaslu, Rachmad Bagja menyatakan media sosial dilarang menjadi ajang kampanye saat memasuki masa tenang.
Bagja menjelaskan bahwa masa tenang digunakan untuk mendinginkan suasana politik agar masyarakat dapat memilih saat hari pemungutan suara nanti sesuai dengan hati nurani mereka.
"Maka dari itu, segala macam bentuk kampanye melalui media apapun termasuk media sosial tidak diperbolehkan," tegas Bagja pada Kamis (28/3).
Namun Bagja memaparkan batasan hal-hal yang diperbolehkan untuk diunggah di media sosial hanya sekedar sosialisasi pelaksanaan pemilu semata.
"Jika bukan timses memang agak susah ya, tapi yang jelas tidak boleh ada hak yang mengajak ataupun melakukan serangan kepada peserta pemilu, itu yang dilarang," tutupnya.
Sebagai informasi bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye terbuka sejak 24 Maret hingga 13 April bagi para peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres.
Selama tiga hari selanjutnya, mereka menetapkan sebagai masa tenang dan tidak memperbolehkan siapapun untuk melakukan sosialisasi dan kampanye hingga hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Selama masa tenang, seluruh timses dan peserta Pemilu diharuskan untuk menutup akun resmi media sosial mereka paling lambat satu hari sebelum masa kampanye ditutup. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
0 Comments