Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/03/2019 12:04 WIB

Bawaslu Tegaskan Dilarang Berkampanye di Sosmed Selama Masa Tenang

Ilustrasi sosial media
Ilustrasi sosial media
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Bawaslu, Rachmad Bagja menyatakan media sosial dilarang menjadi ajang kampanye saat memasuki masa tenang. 
 
Bagja menjelaskan bahwa masa tenang digunakan untuk mendinginkan suasana politik agar masyarakat dapat memilih saat hari pemungutan suara nanti sesuai dengan hati nurani mereka. 
 
"Maka dari itu, segala macam bentuk kampanye melalui media apapun termasuk media sosial tidak diperbolehkan," tegas Bagja pada Kamis (28/3).
 
Namun Bagja memaparkan batasan hal-hal yang diperbolehkan untuk diunggah di media sosial hanya sekedar sosialisasi pelaksanaan pemilu semata.
 
"Jika bukan timses memang agak susah ya, tapi yang jelas tidak boleh ada hak yang mengajak ataupun melakukan serangan kepada peserta pemilu, itu yang dilarang," tutupnya. 
 
Sebagai informasi bahwa KPU telah menetapkan masa kampanye terbuka sejak 24 Maret hingga 13 April bagi para peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres. 
 
Selama tiga hari selanjutnya, mereka menetapkan sebagai masa tenang dan tidak memperbolehkan siapapun untuk melakukan sosialisasi dan kampanye hingga hari pemungutan suara pada 17 April 2019. 
 
Selama masa tenang, seluruh timses dan peserta Pemilu diharuskan untuk menutup akun resmi media sosial mereka paling lambat satu hari sebelum masa kampanye ditutup. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 640 Kali
Berita Terkait

0 Comments