Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/03/2019 10:36 WIB

UU ITE, Erat Kaitannya dengan Penguasa

Bincang Publik terkait Pro dan Kontra UU ITE Spesial Milad Dakta ke 27
Bincang Publik terkait Pro dan Kontra UU ITE Spesial Milad Dakta ke 27
BEKASI, DAKTA.COM - Koordinator Paguyuban Korban UU informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), M Arsyad menyebut bahwa pasal karet itu sengaja untuk membungkam kritik masyarakat yang lemah.
 
"Memang UU ITE ini banyak dimanfaatkan oleh penguasa, pemodal, dan pengusaha yang berduit untuk membungkam kritik dan menyuarakan pendapat," ungkapnya dalam Bincang Publik Spesial Milad Radio Dakta ke-27 tahun, Rabu (27/3).
 
Menurutnya, hanya orang yang berduit yang bisa melaporkan terkait kasus UU ITE ini. Sebab dalam prosesnya  harus menghadirkan tiga ahli yang pastinya mahal.
 
"Kalau dari catatan kami, tren melaporkan terkait UU ITE semakin meningkat. Undang-undang ini yang kerap digunakan untuk balas dendam," jelasnya.
 
Ia menyatakan, kalau dulu Orde Baru disebut diktator, saat ini UU ITE lah yang menjadi diktator.
 
Sementara itu, Pengamat IT, Pratama Persada menyampaikan bahwa pemerintah perlu mengkaji kembali bahkan merevisi UU ITE ini.
 
"Sebab UU ITE ini bersinggungan dengan undangan-undangan yang menyatakan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapatnya," ucapnya.
 
Menurutnya, tidak semua seseorang yang menyasampaikan kritik itu sebagai pencemaran nama baik. 
 
"Jangan sampai kita hanya berkomentar di media sosial dianggap melakukan pencemaran nama baik langsung ditangkap. Kecuali mereka yang menyebarkan hoaks, jelas harus ditangkap," paparnya.
 
Ia mengatakan zaman sekarang ini orang menyebarkan hoaks seolah-olahseperti benar dengan menyertakan poin-poin fakta dan link berita dari media mainstream.
 
"Untuk itulah masyarakat perlu memverifikasi informasi yang didapat kepada institusi terkait. Jangan langsung menerima informasi yang ternyata itu bohong," ungkapnya. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 732 Kali
Berita Terkait

0 Comments