Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/03/2019 16:14 WIB

MUI Mengkaji Fatwa Haram Tentang Game PUBG

Ilustrasi PUBG (Foto: shutterstock)
Ilustrasi PUBG (Foto: shutterstock)
JAKARTA, DAKTA.COM - Permainan Playerunknown’s Battlegrounds alias PUBG menjadi perbincangan usai peristiwa penembakan di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru. Sebab, pelaku penembakan disebut terinspirasi dari game PUBG tersebut.
 
Atas dasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait wacana game PUBG yang bertema peperangan dianggap haram.
 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI,  Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam dengan mendengarkan pendapat para ahli seperti ahli hukum, ahli psikologi, Kementrian Kominfo, Kementrian Perlindungan Anak Indonesia, maupun produsen dan konsumen atau user serta masyarakat secara umum tentang game PUBG.
 
"Perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa games ini tidak berpotensi fatwa haram atau halal, akan tetapi kita melakukan pengkajian fakta di tengah masyarakat. Perkembangan teknologi berupa game yang rata-rata menyasar ke anak muda dan juga anak-anak," kata Asroni kepada Dakta, Senin (25/3).
 
Untuk itu, perlu ada mekanisme yang mengaturnya melalui penegakan hukum. MUI merasa regulasi terkait games online ini, agar perkembangan teknologi tidak mengarah pada permusuhan dan disintegrasi serta kita terbitkan panduan untuk bermuamalah. 
 
"Tidak bisa pungkiri perkembangan teknologi games menyasar mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Dalam konten games itu ada yang berkonten positif bersifat edukasi dan rekreasi dan ada negatif seperti pornografi, kekerasan, bahkan perjudian," ucapnya.
 
Menurutnya, kontrol dalam games ini bukan hanya peran keluarga, melainkan juga tanggung jawab negara untuk menyaring konten yang tidak layak dan melanggar aturan hukum.
 
"Ini peran kita memastikan perkembangan teknologi. Regulasi itu untuk dijadikan panduan masyarakat sekaligus momentum evaluasi," pungkasnya. (Rizky)
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 815 Kali
Berita Terkait

0 Comments