Senin, 25/03/2019 16:14 WIB
MUI Mengkaji Fatwa Haram Tentang Game PUBG
JAKARTA, DAKTA.COM - Permainan Playerunknown’s Battlegrounds alias PUBG menjadi perbincangan usai peristiwa penembakan di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru. Sebab, pelaku penembakan disebut terinspirasi dari game PUBG tersebut.
Atas dasar itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang mengkaji fatwa hukum terkait wacana game PUBG yang bertema peperangan dianggap haram.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam dengan mendengarkan pendapat para ahli seperti ahli hukum, ahli psikologi, Kementrian Kominfo, Kementrian Perlindungan Anak Indonesia, maupun produsen dan konsumen atau user serta masyarakat secara umum tentang game PUBG.
"Perlu diluruskan kepada masyarakat bahwa games ini tidak berpotensi fatwa haram atau halal, akan tetapi kita melakukan pengkajian fakta di tengah masyarakat. Perkembangan teknologi berupa game yang rata-rata menyasar ke anak muda dan juga anak-anak," kata Asroni kepada Dakta, Senin (25/3).
Untuk itu, perlu ada mekanisme yang mengaturnya melalui penegakan hukum. MUI merasa regulasi terkait games online ini, agar perkembangan teknologi tidak mengarah pada permusuhan dan disintegrasi serta kita terbitkan panduan untuk bermuamalah.
"Tidak bisa pungkiri perkembangan teknologi games menyasar mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Dalam konten games itu ada yang berkonten positif bersifat edukasi dan rekreasi dan ada negatif seperti pornografi, kekerasan, bahkan perjudian," ucapnya.
Menurutnya, kontrol dalam games ini bukan hanya peran keluarga, melainkan juga tanggung jawab negara untuk menyaring konten yang tidak layak dan melanggar aturan hukum.
"Ini peran kita memastikan perkembangan teknologi. Regulasi itu untuk dijadikan panduan masyarakat sekaligus momentum evaluasi," pungkasnya. (Rizky)
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments