Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/03/2019 16:21 WIB

PUSHAMI Nilai Menko Polhukam Gagal Paham Soal UU Terorisme

Menkopolhukam RI Wiranto
Menkopolhukam RI Wiranto
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (PUSHAMI), Jaka Setiawan menilai wacana Menko Polhukam, Wiranto yang akan menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme adalah pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan. 
 
Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme dengan hoaks. 
 
"Jadi, kalau dia ingin menerapkan UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saya kira yang sedang melakukan terorisme itu justru Wiranto. Artinya, Wiranto sebenarnya sedang melakukan teror kepada masyarakat," kata Jaka di Jakarta, Jumat (22/3). 
 
Jaka menjelaskan, dari segi substansinya, UU Antiterorisme tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Menurutnya, definisi tentang teror adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan ketakutan masal dan bisa menimbulkan korban yang massal, mengancam objek vital strategis, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan. 
 
"Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu. Ancaman kekerasan itu justru keluar dari mulut Wiranto," kata Jaka. 
 
Jaka menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham. 
 
"Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme, jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut teroris di mata rakyat Indonesia," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Rilis PUSHAMI
- Dilihat 256 Kali
Berita Terkait

0 Comments