Jum'at, 22/03/2019 16:21 WIB
PUSHAMI Nilai Menko Polhukam Gagal Paham Soal UU Terorisme
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pusat Hak Asasi Muslim (PUSHAMI), Jaka Setiawan menilai wacana Menko Polhukam, Wiranto yang akan menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme adalah pernyataan yang panik dan tidak memahami persoalan.
Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan dia gagal paham tentang Undang-Undang Terorisme. Sehingga, tidak lagi melihat perbedaan antara terorisme dengan hoaks.
"Jadi, kalau dia ingin menerapkan UU Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, saya kira yang sedang melakukan terorisme itu justru Wiranto. Artinya, Wiranto sebenarnya sedang melakukan teror kepada masyarakat," kata Jaka di Jakarta, Jumat (22/3).
Jaka menjelaskan, dari segi substansinya, UU Antiterorisme tidak bisa digunakan untuk membasmi hoaks. Menurutnya, definisi tentang teror adalah kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan ketakutan masal dan bisa menimbulkan korban yang massal, mengancam objek vital strategis, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah, jadi justru kalau dia mengatakan itu (hoaks harus diberantas dengan UU Terorisme), ini pembisiknya buat Wiranto malu. Ancaman kekerasan itu justru keluar dari mulut Wiranto," kata Jaka.
Jaka menegaskan, tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang hoaks di UU Terorisme. Karenanya, ia menilai pernyataan Wiranto sangat berlebihan dan gagal paham.
"Jadi, tolong Wiranto dan pembantu-pembantunya baca UU Antiterorisme, jangan asal-asalan mengelola negara. Nanti bisa-bisa dia yang disebut teroris di mata rakyat Indonesia," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Rilis PUSHAMI |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments