Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 22/03/2019 11:31 WIB

Belum Lapor SPT? Ini Denda Bagi WP yang Terlambat

Bincang Publik bersama KPP Pondok Gede
Bincang Publik bersama KPP Pondok Gede
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) disebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak (WP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 
Untuk memudahkan WP melaporkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang jatuh tempo pada 31 Maret 2019 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP), sementara untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2019, maka DJP memberikan fasilitas layanan e-Filing secara online.
 
Layanan e-Filing ini adalah suatu cara penyampaian SPT PPh yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website https://djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi.
 
Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pondok Gede, Wahyu Eko Yuwono mengatakan, bagi WP orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000. Sedangkan bagi badan atau instansi dikenakan denda sebesar Rp1.000.000.
 
Untuk itu, pihaknya menyarankan agar WP baik badan atau orang pribadi untuk segera melaporkan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk menghindari antrian dan mempermudah serta mempercepat, WP dapat menggunakan layanan e-Filing.
 
“Mereka yang wajib lapor SPT Tahunan dengan e-Filing adalah yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari 60 juta setahun dalam kategori penyampaian SPT Tahunan OP 1770SS. Bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja baik dalam negeri lainnya berarti menggunakan formulir SPT Tahunan OP 1770S,” ucap Wahyu dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (22/3).
 
Sementara bagi WP yang memiliki usaha/pekerjaan bebas dari satu atau lebih pemberi kerja akan dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dalam negeri lainnya/luar negeri. Khusus untuk SPT OP 1770 dan SPT Badan 1771 wajib untuk upload e-SPT.
 
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Pondok Gede, Wahyudi menjelaskan, tata cara menyampaikan e-Filing sangat lah mudah, Awalnya, WP  dapat mengajukan permohonan e-FIN, kalau untuk Badan harus di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, tetapi Orang Pribadi bisa di KPP mana saja. 
 
“Kemudian WP melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id dan selanjutnya WP melakukan pengisian SPT secara mandiri dengan menggunakan komputer atau smartphone masing-masing,” ucapnya dalam talkshow.
 
Untuk melaporkan SPT secara e-Filing harus menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat atau sumbangan, dan lain-lain sebelum pengisian SPT.
 
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan segala pengaduan hanya di KRING PAJAK 1500200. Sedangkan jika ingin bertanya dan memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP Pratama Pondok Gede dengan mengecek akun sosial media di Twitter @kpppondokgede dan Instagram kpppratamapondokgede. **
 
Yuk segera lapor SPT!
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1447 Kali
Berita Terkait

0 Comments