Kamis, 21/03/2019 08:24 WIB
Majelis Hakim Putuskan Caleg PDIP ini Tidak Bersalah
BEKASI, DAKTA.COM - Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Caleg DPRD Kota Bekasi Daerah Pemilihan (Dapil) Bekasi Utara dari PDIP, Enie Widhiastuti dinyatakan tidak bersalah, pada agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (20/3).
Ketua Majelis Hakim, Togi Pardede menilai Enie tidak bersalah lantaran kehadirannya pada peristiwa saat itu dalam kapasitasnya sebagai seorang Anggota DPRD.
Sebelumnya Caleg PDIP Enie Widhiastuti dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye karena membagikan coklat kepada masyarakat pada 5 Januari 2019 lalu.
Tetapi hakim juga mengaku tidak mendapatkan bukti-bukti kuat terkait keterlibatan Enie secara sengaja dalam pembagian selai coklat yang telah dilengkapi dengan stiker dirinya.
“Pertama kapasitas dia (Enie) hadir pada acara itu sebagai Anggota DPRD. Kedua, dia tidak tahu menahu soal selai coklat dan pembagiannya itu,” ujar Togi kepada wartawan, Rabu (20/3).
Enie Widhiastuti melalui Penasehat Hukumnya, Febrian Mamahit menyambut baik keputusan Majelis Hakim. Ia merasa keputusan itu telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Iya kita apresiasi keputusan Majelis Hakim. Itu sudah sesuai dengan apa yang muncul dalam persidangan. Kita akan mengikuti semua proses hukum selanjutnya, apabila memang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima putusan ini,” ungkap Febrian.
Pasca persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak berkenan mengomentari hasil putusan persidangan. Mereka mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya.
Sementara Anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang juga caleg dapil Bekasi Utara Eni Widiastuti merasa lega dengan putusan hakim. Pihaknya mengakui jika para caleg harus paham betul terkait aturan pelaksanaan pemilu.
"Saya lega telah diputuskan. Ini jadi pembelajaran saya dan kita semua. Bahwa kita para caleg harus memahami betul aturan aturan dalam pemilu," katanya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- PKS Kabupaten Bekasi Sayangkan Penolak Gugatan Pileg di MK
- KPU: Ada Dua Kasus Pemilu Kota Bekasi Ditangani MK
- Bawaslu: Kasasi Prabowo-Sandi ke MA Salah Prosedur
- KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Prabowo-Sandi di MA
- KPU RI Hadapi 64 Gugatan Sengketa Pileg
- Bawaslu Kabupaten Bekasi: Ada 8 Gugatan Pemilu ke MK
- Bawaslu Jabar Siapkan Materi Keterangan Gugatan Pemilu di MK
- DDII Respon Penetapan Pemenag Pilpres 2019
- Bawaslu Tidak Tegas, Publik Ragukan Pemilu Bersih
- KPU Minta Penyelesaian Masalah Pemilu Sesuai Prosedur
- Nurul Pertanyakan Dasar Hukum Pelanggaran Administrasi
- Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Ditunda
- Jelang Pemilu, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Layanan Jemput Bola
- Bawaslu Kota Bekasi Belum Temukan Pelanggaran Kampanye Selama Rapat Terbuka
- Demokrat Kabupaten Bekasi Kesulitan Rekrut Saksi
0 Comments