Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/03/2019 14:46 WIB

Ribuan Pemilih Kota Bekasi Pindah Nyoblos ke Luar Daerah

menyoblos
menyoblos
BEKASI, DAKTA.COM - KPU Kota Bekasi mencatat terdapat 1.000 lebih masyarakat mengurus form A5 untuk pindah nyoblos keluar Kota Bekasi saat Pemilu 2019.
 
"Data itu masuk melalui di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang mengurus form A5 untuk pindah nyoblos ke luar Kota Bekasi," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Dakta, Selasa (19/3).
 
Sedangkan data pemilih yang masuk ke wilayah Kota Bekasi mencapai 300 pemilih. 
 
"Meskipun nanti per TPS ada 2 persen kertas suara yang kita siapkan," ujar Nurul. 
 
Ia menambahkan, untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Bekasi mencapai 1,6 juta lebih.
 
Bagi pemilih yang ingin pindah tempat memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019.
 
Proses administrasi yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke PPS yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
 
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
 
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.  **

 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 497 Kali
Berita Terkait

0 Comments