Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/03/2019 10:04 WIB

TPA Burangkeng Sudah Dibuka, Pemkab Segera Berikan Uang Bau

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng
CIKARANG, DAKTA.COM - Warga Desa Burangkeng Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi akhirnya membuka Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sebelumnya ditutup paksa, sejak 4 Maret 2019 lalu.
 
Senin (18/3) pagi, truk pengangkut sampah dari UPTD pasar dan pemukiman sudah bisa membuang sampahnya ke TPA milik Pemkab Bekasi tersebut.
 
Pembukaan TPA setelah adanya kesepakatan antara warga Desa Burangkeng dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengenai pemberian kompensasi berupa uang.
 
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto mengapresiasi warga yang telah membuka TPA. Pemerintah daerah berjanji akan memberikan uang bau terhadap warga Desa Burangkeng yang nantinya akan dikaji kemudian.
 
"Setelah TPA dibuka, kami akan mengerahkan petugas di masing-masing UPTD guna mengangkut sampah-sampah yang berserakan, yang ada di jalan maupun pasar," ucapnya di Cikarang, Selasa (19/3).
 
Ia mengakui, sampah saat ini sangat banyak akibat ditutupnya TPA, karena dalam sehari sampah yang dibuang mencapai 850 ton.
 
Sementara itu, Koordinator warga Ali Gunawan mengatakan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak adanya TPA Burangkeng.
 
"Namun meski diberikan uang bau, tetapi jangan sampai pemberiannya melanggar aturan," ujarnya.
 
Pihaknya bersama pemerintah desa akan mempelajari teknis dan aturan pemberian uang bau yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kepada warga Bantargebang Kota Bekasi.
 
Selain uang bau, warga menuntut perbaikan saluran air di permukiman warga, perbaikan akses jalan TPA, pemeliharaan serta pembenahan TPA. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 860 Kali
Berita Terkait

0 Comments