Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/03/2015 10:32 WIB

Pemkab Bekasi Belum Menata Lahan Pemakaman

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi disebut belum menata ratusan hektar lahan yang diperuntukan pemakaman umum. Padahal, lahan tersebur disediakan oleh pengembang perumahan.
 
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman menjelaskan, berdasarkan ketentuan, dua persen dari lahan perumahan harus disisihkan untuk lahan pemakaman.
 
Sementara saat ini, luas lahan pemakaman yang diberikan pengembang mencapai 395 hektar di 16 titik lokasi. Sayangnya, dari ratusan hektar itu, baru sekitar 234 hektar lahan pemakaman yang diberikan SK dan masih berupa lahan persawahan.
“Setiap pengembang hampir semua sudah melakukan kewajibannya. Kalau itu tidak dipenuhi oleh pengembang, maka izin yang lain tidak akan keluar termasuk IMB,” jelasnya.
 
Komisi A mendesak agar pemerintah daerah serius menyelesaikan persoalan lahan untuk pemakaman umum yang diberikan pengembang perumahan. Penyelesaian itu termasuk penataan lahan pemakaman agar bisa digunakan.
 
“Harus ada mapping yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi. Mana yang sudah layak dipakai? mana yang sedang dibangun? Mana yang sudah dibangun? Itu disampaikan, disosialisasikan kepada pengembang. Pengembang juga akan sosialisasi ke pihak penghuni ketika mereka bertanya,” bebernya.
 
Menurut Aep, hingga saat ini baru sekitar 10 persen lahan pemakaman yang sudah melalui proses pematangan. Oleh sebab itu, ia meminta pada dinas terkait agar mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan lahan pemakaman.
“Kalau tidak mampu Pemkab Bekasi, bisa di pihak ketigakan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” katanya.
 
Editor: Ayu Yunita
 
Editor :
Sumber : Go Bekasi
- Dilihat 1884 Kali
Berita Terkait

0 Comments