Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/03/2019 09:25 WIB

Pemkab Bekasi Ultimatum Warga Burangkeng untuk Membuka TPA

Warga Burangkeng menutup ativitas pembuangan sampah ke TPA
Warga Burangkeng menutup ativitas pembuangan sampah ke TPA
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi ultimatum warga Burangkeng untuk membuka tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng yang sudah ditutup sejak 4 Maret lalu.
 
Asda III Pemkab Bekasi, Suhup mengatakan Pemkab Bekasi memberikan kesempatan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Setu untuk melakukan musyawarah. Supaya, warga dengan sukarela membuka TPA yang masih ditutup.
 
"Namun, apabila dalam waktu sehari tidak ada titik juga dibuka, pihaknya akan membuka secara paksa," ujarnya di Cikarang, Senin (18/3).
 
Hal itu, menurut Suhup, dikarenakan TPA Burangkeng resmi, dan jangan sampai berlarut-larut, karena dampaknya sangat riskan.
 
Sejauh ini, sampah sudah sangat menggunung akibat ditutupnya TPA, karena sehari ada 850 ton sampah yang tidak bisa dibuang kesana.
 
Suhup menambahkan, untuk kompensasi yang diminta warga tidak bisa diberikan karena lahan TPA milik Pemkab Bekasi, hal ini berbeda dengan TPST Bantargebang dimana lahan itu milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga bisa diberikan kompensasi.
 
"Sementara untuk tuntutan lain, kemungkinan bisa diupayakan berupa sarana kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur," tuturnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 804 Kali
Berita Terkait

0 Comments