Ramadhan Mubarok /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/07/2015 11:49 WIB

Dite Abimanyu: Pengusaha Harus Bayar THR Bagi Pekerja

Dite Abimanyu
Dite Abimanyu

JAKARTA_DAKTACOM: Anggota DPRD DKI Jakarta Dite Abimanyu yang mewakili daerah pemilihan Jakarta Timur menghimbau kepada para Pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari  Raya Keagamaan (THR)  kepada pekerjanya.

“THR  adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.” Kata Dite Abimanyu, Selasa (7/7/15) di gedung DPRD DKI  Jakarta.

Dijelaskan,  Sebagaimana  sesuai Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan 

Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan sebesar 1 (satu) bulan upah, sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional.

 Dite juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan dan dapat menindak tegas pihak perusahaan yang tidak membayar THR kepada Pekerjanya.

 “Disnakertrans DKI harus lakukan pengawasan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” tegas Dite mengakhiri.

 

 

Editor :
Sumber : Humas Fraksi PKS DKI
- Dilihat 2034 Kali
Berita Terkait

0 Comments