Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 16/03/2019 15:04 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Atas Kasus Pengisian Jabatan di Kanwil Kemenag Jatim

KPK menggelar konferensi pers (16/3) Foto : Boy Aditya (Dakta)
KPK menggelar konferensi pers (16/3) Foto : Boy Aditya (Dakta)

JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuzy atas kasus pengisian jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. Selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya atas kasus serupa.

Dalam konpersnya siang ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief memaparkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam tadi, mereka menemukan fakta adanya upaya jual beli jabatan dimana Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi memberikan sejumlah uang kepada Romahurmuzy untuk mengisi sejumlah posisi di Kanwil Kemenag Jatim.

"Dari enam orang yang dibawa, kami melakukan gelar perkara dan ditemukan fakta bahwa HRS dan MFQ memberikan sejumlah uang kepada RMY untuk mengatur posisi jabatan di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," terang Laode pada Sabtu (16/3).

Laode mengatakan dari OTT yang dilakukan di Surabaya, mereka mengamankan uang tunai senilai 156 juta untuk mengatur posisi jabatan di Kanwil Kemenag Jatim.

"Malam tadi KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Menteri Agama dan Sekjen Kemenag. Namun hanya terkait kepentingan penyidikan," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya KPK dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di Kakanwil Kemenag Jatim, Surabaya.

Menurut informasi yang beredar, salah satu orang yang diamankan adalah petinggi parpol yakni Ketum PPP Romahurmuzy.

Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 1488 Kali
Berita Terkait

0 Comments