Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/03/2019 13:21 WIB

Amil Jenazah Kabupaten Bekasi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi amil jenazah
Ilustrasi amil jenazah
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.303 amil jenazah yang ada di wilayahnya.
 
Kabag Administrasi Kesra Pemkab Bekasi, Iyan Priyatna mengatakan di tahun 2019, sebanyak 2.303 amil jenazah di Kabupaten Bekasi dilindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
"Pembayaran preminya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) 2019," ujarnya di Cikarang, Jumat (15/3).
 
Menurut dia hal ini diperlukan mengingat adanya risiko kecelekaan kerja saat menjalankan tugas. Apabila terjadi kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengobatan dan perawatannya.
 
"Jika terjadi kecelakaan kerja pada amil jenazah hingga menyebabkan meninggal dunia atau mengalami cacat maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan berupa uang tunai," terangnya.
 
Seperti di tahun sebelumnya, Pemkab Bekasi juga memberikan bantuan bagi amil jenazah, berupa honor yang dibayarkan tiga bulan sekali senilai Rp200 ribu perbulannya.
 
Iyan menambahkan, selain honor bagi amil jenazah, imam, dan marbot juga mendapatkan hal yang sama.
 
"Dengan adanya honor bagi mereka yang mengurusi keagamaan hal itu merupakan wujud perhatian dari Pemkab Bekasi," pungkasnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1134 Kali
Berita Terkait

0 Comments