Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 03/03/2019 18:39 WIB

Menagih Janji Jokowi Ciptakan Efisiensi Transportasi (2)

Ilustrasi Bagasi Pesawat
Ilustrasi Bagasi Pesawat

DAKTA.COM - Belum usai membahas polemik Tol Trans Jawa yang identik dengan unsur politik, masalah lain yang ramai dibicarakan, adalah tarif gratis bagasi 20 kg yang kini berbayar menyusul naiknya tarif pesawat. Lagi-lagi ini membebankan penumpang, terutama yang sudah terbiasa membawa banyak barang atau oleh-oleh ketika bepergian. Mau tidak mau mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk memfasilitasi barang bawaannya.

Baca juga: Menagih Janji Jokowi Ciptakan Efisiensi Transportasi (1)

Penerapan Bagasi Pesawat Berbayar

 

Kenaikan ini berimplikasi terhadap pembangunan di daerah hingga menyebabkan tingkat okupansi hotel anjlok sebagai dampak pengurangan frekuensi penerbangan ke daerah wisata. Kondisi persaingan pasar yang semakin ketat dan ongkos operasional maskapai yang semakin tinggi menjadi salah satu faktor penerapan aturan baru untuk biaya bagasi.

 

Bagasi Berbayar, Benarkah Membuat Rugi Penumpang?

 

Penerapan bagasi berbayar oleh maskapai Low Cost Carrier (LCC) sesungguhnya tidak melanggar aturan karena sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 185/2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam pasal 22, maskapai LCC diperbolehkan untuk mengenakan biaya atas bagasi.

 

Sementara untuk full service paling banyak 20 kg tidak dikenakan biaya, dan medium service paling banyak 15 kg tidak dikenakan biaya. Tarifnya terbilang tidak kecil, bahkan bisa setara harga tiket pesawat.

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo

 

Anggota Komisi V DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, Komisi V berharap syarat untuk bagasi berbayar ini memerlukan kesepakatan antara stakeholder dengan pemerintah.

 

“Sebenarnya kita sudah kumpul bersama, dan hasilnya kami sepakat kebijakan ini dilakukan penundaan sampai dikaji lebih dulu secara baik. Sebenarnya Lion Air ini melanggar apa yang sudah disepakati bersama. Dan bagasi berbayar ini cukup memberatkan,” ucapnya kepada Dakta, Senin (4/2).

 

Chairman of CSE Aviation, Samudra Sukardi

 

Sementara itu, Chairman of CSE Aviation, Samudra Sukardi mengatakan, sebenarnya setiap maskapai penerbangan telah menetapkan aturan bahwa membawa koper ke kabin maksimum hanya boleh 25 kg. Hal itu supaya apabila terjadi goncangan dan barang bawaan di kabin tidak jatuh terkena penumpang pesawat.

 

“Sejak dulu Air Line sudah diatur berdasarkan Air Line International Asosiation bahwa seorang penumpang hanya boleh membawa koper maksimal 25 kg. Kecuali kalau lebih dari itu baru berbayar,” ucapnya kepada Dakta.

 

Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, pihak maskapai mempunyai hak untuk melakukan itu, tetapi di sisi lain, penumpang dapat mengalami keterlambatan ketika check in.

 

Sebenarnya beberapa maskapai LCC di Amerika, Eropa, dan Asia telah lumrah menerapkan bagasi berbayar karena hukum pasar. Dalam ketentuannya, maskapai tersebut hanya memberlakukan tarif tiket kepada penumpang, tanpa adanya bagasi.

 

Kabar naiknya tarif batas bawah untuk tiket pesawat juga mewarnai transportasi nasional. Kementerian Perhubungan berwacana akan menaikkan tarif menjadi 35 persen dari sebelumnya 30 persen meskipun tetap masih akan ada tahap diskusi terlebih dahulu. Mengenai hal tersebut Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai, rencana itu tidak perlu dilakukan, karena saat ini kenaikan tarif batas bawah tidak terlalu mendesak.

 

Sekretaris Jenderal Indonesian National Air Carries Association (INACA) atau Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Teuku Burhanudin, mengatakan, industri penerbangan perlu menyesuaikan kenaikan harga penunjang operasional pesawat. Salah satunya adalah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pesawat, yakni avtur yang menjadi beban penerbangan. Gejolak harga minyak dunia membuat harga avtur sulit diprediksi.

 

“Kenaikan tarif kargo udara pada Oktober 2018 lalu juga membuat efek domino pada beragam sektor perekonomian. Apalagi kenaikan yang diterapkan cukup drastis, antara 40-90 persen. Sektor jasa ekspedisi mengambil kebijakan menaikkan tarif biaya jasa sehingga arus perdagangan ikut kena imbasnya, terutama pada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM),” jelasnya. 

 

Sementara itu, para pelaku UMKM sepanjang Pantura mengeluh karena dagangannya tidak laku, akibat mayoritas mobil pribadi beralih ke jalan tol. Untuk kawasan Kabupaten Brebes sampai Tegal, banyak restoran, pedagang oleh-oleh, dan souvenir terancam gulung tikar, karena kehilangan pembeli. Para pedagang batik di kota Pekalongan juga sepi ditinggal pembeli. Banyak UMKM mati dan ribuan pekerja kehilangan lapangan kerja.

 

Baca juga: Menagih Janji Jokowi Ciptakan Efisiensi Transportasi (3)

 

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1105 Kali
Berita Terkait

0 Comments