Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 03/03/2019 11:19 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tambun

Polsek Tambun Kabupaten Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan
Polsek Tambun Kabupaten Bekasi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan
TAMBUN, DAKTA.COM - Polsek Tambun Kabupaten Bekasi menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan di bawah umur yang sering melakukan aksinya di wilayah Tambun dan Cibitung.
 
Pelaku yang ditangkap itu, diantaranya DN (15), dan YR (14) sementara YM (39) merupakan penadah barang curian dari para pelaku.
 
Satu pelaku berinsial (FR) masih dalam pengejaran petugas.
 
Kapolsek Tambun Komisaris Rahmat Sujatmiko, Sabtu (2/3) mengatakan para pelaku ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 16 Februari sekitar pukul 01.00 WIB dengan korban Ricky (18) saat tengah berteduh karena hujan di Jl. Kalibaru Tridayasakti Tambun Selatan.
 
"Tiga pelaku memghampiri korban meminta uang dan telepon genggam sambil mengacungkan celurit, karena takut korban menyerahkan dua unit handphone dan uang Rp50 ribu," kata Rahmat.
 
Menurutnya, setelah mengambil uang dan handphone milik korban, mereka meminta kunci sepeda motor, tetapi tidak diberikan, lalu pelaku mengayunkan clurit ke arah perut korban hingga ususnya terburai.
 
"Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang masih dalam pengejaran. Kami meminta agar pelaku menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui," tuturnya.
 
Ia menjelaskan, handphone milik korban yang berhasil dirampas dijual ke pelaku penadah YM. Mereka bertiga sudah sering melakukan aksinya, khususnya di wilayah tambun dan cibitung, bahkan jika dihitung sudah puluhan kali, dan selalu berpindah tempat tinggal.
 
"Karena pelaku masih dibawah umur, kita berkoordinasi dengan pihak lapas dalam proses hukumnya," jelasnya.
 
Beberapa unit handphone hasil kejahatan mereka yang menjadi barang bukti disita dalam kasus tersebut.
 
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 971 Kali
Berita Terkait

0 Comments