Catatan Akhir Pekan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 06/07/2015 15:18 WIB

Bagaimana Masa Depan LGBT di Indonesia

Wakil Presiden Amerika Joe Biden   Copy
Wakil Presiden Amerika Joe Biden Copy

Oleh: Dr. Adian Husaini

       

                Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada Sabtu (27/6/2015), secara resmi melegalkan perkawinan sejenis di seluruh negara bagian AS.  Keputusan itu, dinilai banyak pihak akan berpengaruh terhadap perkembangan legalisasi perkawinan sejenis di bebagai negara.  Kontroversi pun segera marak di berbagai belahan dunia.

            Pada 1 Juni 2015 lalu, saya mendapat undangan memberikan kuliah umum tentang LGBT di sebuah universitas di Sumatra.  Sekitar 400 mahasiswa hadir.  Saya dikabari bahwa sebelumnya sudah ada empat kali diskusi yang menyokong legalisasi perkawinan sejenis di kampus itu.  Ketika itu, dunia baru saja digemparkan dengan hasil referendum yang melagalkan perkawinan sejenis di Irlandia, sebuah negara berpenduduk mayoritas Katolik. Vatikan pun memberikan reaksi keras terhadap peristiwa di Irlandia tersebut.

Di AS, khususnya, perkembangan pengesahan LGBT berlangsung sangat cepat.  Tahun 2013, untuk pertama kalinya, Katedral Nasional AS melaksanakan perkawinan sejenis (https://www.cathedral.org/press/PR-60QF1-3I0018.shtml).   Awal Juni 2015 itu pun, baru sekitar 30 negara bagian yang melegalkan kawin sejenis.  Sebelumnya, tahun 2003, dunia digemparkan peristiwa terpilihnya Gene Robinson sebagai Uskup Gereja Anglikan di New Hampshire.  Itu untuk pertama kalinya seorang pelaku homoseksual menduduki jabatan tertinggi dalam hirarki gereja selama 2000 tahun sejarah Kristen.  Sebab, secara tersurat ketetapan Bible (Imamat, 20:13), sangat jelas: pelaku praktik kawin sejenis wajib dihukum mati.

Karena itu, peristiwa legalisasi perkawinan sejenis di AS itu memang terasa begitu cepat.  Persepsi bangsa AS bisa diubah dalam waktu begitu singkat.  Pada 22 Mei 2013 lalu, Wakil Presiden AS Joe Biden memuji peran tokoh-tokoh Yahudi dalam mengubah persepsi bangsa AS tentang perkawinan sejenis. Harian Haaretz menulis sebuah berita berjudul: “Biden: Jewish leaders drove gay marriage changes”.

            Dikatakan, bahwa, “Vice President Joe Biden is praising Jewish leaders for helping change American attitudes about gay marriage and other issues.

Biden says culture and arts change people's attitudes. He cites social media and the old NBC TV series "Will and Grace" as examples of what helped changed attitudes on gay marriage.  Biden says, quote, "Think … behind of all that, I bet you 85 percent of those changes, whether it's in Hollywood or social media, are a consequence of Jewish leaders in the industry."  Biden says the influence is immense and that those changes have been for the good.”

 

            Jika bangsa AS bisa diubah persepsinya dalam waktu begitu cepat dengan peran penting dari para tokoh Yahudi, bagaimanakah dengan bangsa Indonesia?  Sejak awal 2000-an, kita sudah beberapa kali mengingatkan, bahwa cepat atau lambat wabah LGBT ini akan merebak di Indonesia, sejalan dengan liberalisasi pemikiran LGBT.  Tahun 2004, Jurnal Justisia yang diterbitkan para mahasiswa Fakultas Syariah satu universitas Islam di Semarang, sudah secara terbuka menulis laporan utama berjudul: INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS.

            Redaksi Jurnal ini dengan tegas menulis:  “Hanya orang primitif saja yang melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya. Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun,  untuk melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan. Jika dulu Tuhan mengutus Luth untuk menumpas kaum homo karena mungkin bisa menggagalkan proyek Tuhan dalam penciptaan manusia (karena waktu itu manusia masih sedikit), maka sekarang Tuhan perlu mengutus “Nabi” untuk membolehkan kawin sejenis supaya mengurangi sedikit proyek Tuhan tersebut. Itu kalau Tuhan masih peduli dengan alam-Nya. Bagi kami, jalan terus kaum homoseks. Anda di jalan yang benar.”

            Tahun 2006, di Yogyakarta ditetapkan satu dokumen bernama “Prinsip-prinsip Yogyakarta” (The Yogyakarta Principles), berisi  tentang Penerapan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional dalam kaitannya dengan Orientasi Seksual dan Identitas Gender.  Wikipedia mencatat, bahwa dokumen ini  adalah seperangkat prinsip-prinsip yang berkaitan dengan orientasi seksual dan identitas gender, dimaksudkan untuk menerapkan standar hukum hak asasi manusia internasional untuk mengatasi pelecehan hak asasi manusia terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), dan (secara sekilas) interseks.  

Prinsip-prinsip yang dikembangkan pada pertemuan Komisi Ahli Hukum Internasional, International Service for Human Rights dan ahli hak asasi manusia dari seluruh dunia di Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta pada tanggal 6-9 November di 2006. Dokumen penutup "berisi 29 prinsip yang diadopsi dengan suara bulat oleh para ahli, bersama dengan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga antar pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan PBB itu sendiri".

The Yogyakarta Principles itu menyatakan, bahwa: “All human beings are born free and equal in dignity and rights. All human rights are universal, interdependent, indivisible and interrelated. Sexual orientation and gender identity are integral to every person’s dignity and humanity and must not be the basis for discrimination or abuse.” (http://www.yogyakartaprinciples.org/principles_en.htm).

 

Jadi, kaum LGBT dan pendukungnya, memang sedang bergerak secara sistematis untuk memperjuangkan pengesahan perkawinan sejenis di Indonesia. Salah satu gerakan itu, misalnya, mengusung jargon indah: “Indonesia tanpa diskriminasi”.  Gerakan ini secara terbuka memperjuangkan pengesahan legalisasi perkawinan sesame jenis, sebagaimana di AS.

Lalu, bagaimana kira-kira prospek pengesahan kawin sejenis di Indonesia, yang komunitas itu kini popular disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender)?  Menarik menyimak Rekomendasi dari sebuah laporan hasil diskusi dalam “Dialog Komunitas LGBT Nasional Indonesia” yang diselenggarakan pada 13-14 Juni 2013 di Bali.  Sebagian isi Rekomendasi itu penting untuk kita simak dan pahami.

A. Rekomendasi Untuk Organisasi dan Komunitas LGBT di Indonesia

  1. Mengingat pentingnya bekerja dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia, sementara tingkat pemahaman dan pelaksanaan hak asasi manusia masih rendah, maka advokasi hak asasi manusia LGBT dapat dijadikan sebagai salah satu strategi utama di setiap organisasi, selain berperan aktif dalam advokasi kebijakan baik di tingkat regional, nasional maupun internasional, melalui mekanisme hak asasi manusia PBB dan mekanisme hak asasi manusia ASEAN.
  2. Mengingat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin tinggi, serta resistensi unsur-unsur konservatif termasuk di kalangan pemerintah terhadap wacana keragaman gender dan seksual, maka harus dipastikan adanya sistem keselamatan dan keamanan dari organisasi untuk melindungi kelompok LGBT, serta dipastikan agar setiap organisasi yang menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye juga memahami berbagai kebijakan yang terkait (misalnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Pornografi).
  3. Memperkuat kapasitas organisasi LGBT di Indonesia di bidang: orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia, advokasi dan kebijakan (di tingkat internasional, regional, nasional dan lokal), layanan konseling, perlindungan aktivis hak asasi manusia yang LGBT (termasuk keamanan penggunaan TIK), investigasi dan advokasi kasus, dokumentasi pelanggaran hak asasi manusia, hak asasi manusia dan agama, gender dan seksualitas, serta hak mendapatkan jaminan kesehatan seksual dan reproduktif, dengan keterlibatan aktif dari lembaga hukum dan hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun regional.
  1. Mendorong kegiatan pendidikan tentang orientasi seksual dan identitas gender serta hak asasi manusia di lingkungan komunitas LGBT dan kepada orang tua serta keluarga, baik melalui organisasi LGBT maupun organisasi hak asasi manusia dan pendidikan non- LGBT di tingkat nasional maupun daerah, dengan melibatkan lembaga hak asasi manusia dan lembaga hukum.
  2. Memperkuat kegiatan jejaring dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga non- pemerintah, mulai dari organisasi hukum dan hak asasi manusia (termasuk HRWG, YLBHI dan lain sebagainya), media massa (termasuk Aliansi Jurnalis Indonesia, Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia, ICT Watch, Media Watch dan media massa umum termasuk televisi, radio dan media cetak), pusat-pusat pengetahuan, hingga sektor swasta dalam rangka mempromosikan dan mengarusutamakan hak asasi manusia serta permasalahan orientasi seksual serta identitas gender.
  3. Memperkuat jaringan advokasi hak asasia manusia di kalangan organisasi LGBT di Indonesia melalui partisipasi aktif di Forum LGBTIQ Indonesia dan berbagai kegiatan serta kampanye advokasi melalui media sosial.
  4. Secara aktif berpartisipasi pada berbagai dialog dan koalisi di tingkat regional, nasional maupun internasional dan secara aktif mendorong dialog yang konstruktif terkait dengan hak asasi manusia LGBT di Indonesia (misalnya Internet Governance Forum, ASEAN People's Forum, konferensi ILGA, mekanisme hak asasi manusia PBB, Alliance One Vision dan lain sebagainya).

B.  Rekomendasi untuk Pemerintah Republik Indonesia

  1. Mengakui secara resmi keberadaan kelompok LGBT yang memiliki beragam orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian integral dalam masyarakat Indonesia, di samping juga menghargai dan melindungi hak asasi manusia kelompok LGBT yang setara dengan warga Indonesia lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional melalui mekanisme HAM yang sudah ada. Rekomendasi ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Antar Pemerintah ASEAN (AICHR), Perwakilan Indonesia pada Komisi ASEAN tentang Pemajuan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak- Anak (ACWC) dan Perwakilan Indonesia pada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC). Lembaga-lembaga dan para individu ini perlu mengembangkan mekanisme nasional untuk memajukan hak asasi manusia kelompok LGBT di Indonesia dan menyertakan permasalahan LGBT dan orientasi seksual serta identitas gender ke dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM), Rencana Nasional Komnas HAM termasuk Komnas Perempuan dan Komnas Perlindungan Anak, State Accountability Report (Laporan Pertanggungjawaban Negara) dalam rangka mekanisme hak asasi manusia PBB (antara lain UPR, ICCPR, ECOSOC dan CEDAW) serta mekanisme hak asasi manusia ASEAN (termasuk AHRD), di samping juga memajukan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Semuanya itu harus dilakukan dengan keterlibatan aktif kelompok LGBT.
  2. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang didasarkan pada orientasi seksual dan identitas gender, baik yang dilakukan oleh pejabat negara (termasuk petugas kepolisian dan pamong praja) maupun oleh masyarakat umum (termasuk organisasi berbasis agama) dengan mengusulkan undang-undang atau kebijakan anti-diskriminasi. Lebih jauh lagi, lakukan penyelidikan tuntas berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dihadapi kelompok LGBT, termasuk kasus-kasus yang selama ini belum diselesaikan. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kepolisian National Republik Indonesia, Komnas HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri.
  3. Prioritaskan peninjauan kembali semua kebijakan negara (termasuk Perda) yang secara langsung maupun tidak langsung mengancam hukuman pidana dan mendiskriminasikan kelompok LGBT, serta harmonisasikan undang-undang, kebijakan dan praktek hukum nasional dengan Prinsip-Prinsip Yogyakarta. Rekomendasi ini ditujukan kepada tiga lembaga negara yang berwenang mengevaluasi kebijakan negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri (lembaga eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat (lembaga legislatif) dan Makhamah Konstitusi (lembaga yudikatif).
  4. Membuat dan menyebarkan petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran resmi untuk organisasi LGBT yang memuat azas-azas anti-diskriminasi terhadap kelompok LGBT. Rekomendasi ini ditujukan kepada Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Itulah beberapa rencana dan langkah-langkah sistematis yang disusun oleh kelompok LGBT untuk mencapai tujuan pengesahan perkawinan sejenis di Indonesia.  Apakah rencana  ini akan menuai hasil suskes seperti di AS?  Apakah kaum Yahudi akan sukses menjalankan misinya di Indonesia, sebagaimana di AS?

Inilah salah satu tantangan bangsa Indonesia yang jelas-jelas menegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa Negara Indonesia berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan menganut prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, bukan kemanusiaan yang biadab! Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua untuk menetapi jalan kebenaran. Amin.  (Jakarta, 6 Juli 2015).

Editor :
Sumber : Adian Husaini
- Dilihat 5313 Kali
Berita Terkait

0 Comments