Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/02/2019 13:31 WIB

Muannas Desak Plt Bupati Bekasi Perhatikan Nasib Warga Burangkeng

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng
CIKARANG, DAKTA.COM - Luapan emosi warga Burangkeng meningkat karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dianggap tidak berdaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overload) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Hal itu disayangkan Pengacara Kondang Habib Muannas, ia mendesak agar Plt Bupati Eka Supria Atmaja segera mencari solusi.
 
“Permasalah sampah ini harus segera dicari solusi. Jangan sampai warga Burangkeng dirugikan dan dapat berdampak buruk akibat overload-nya TPA,” kata Muannas, Kamis (21/2).
 
Pria yang kini maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) DPR-RI dari PSI ini menyebut jika wajar warga Burangkeng marah karena kurang perhatian Pemkab.
 
“Warga Burangkeng ini kan menuntut hal yang normatif, yakni adanya kompensasi. Dan itu memang sudah ada aturannya,” katanya.
 
Muannas mengaku sudah mendengar permasalahan TPA yang beroperasi sejak 16 Agustus 1996 itu dari timnya. Pada UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 25 tentang kompensasi, pemerintah dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan penanganan sampah di tempat pemprosesan akhir sampah.
 
Kemudian dirincikan pada PP Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 31, bahwa dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pemrosesan akhir sampah meliputi pencemaran air, udara, tanah, longsor, kebakaran, dan lainnya.
 
“Ternyata memang kompensasi untuk warga itu tidak ada. Berbeda dengan Bantar Gerbang (Kota Bekasi) yang mendapatkan kompensasi. Pengelolaan TPA pun masih jadul," paparnya.
 
Menurutnya jika kepala daerah mau menaruh perhatian khusus untuk warga Desa Burangkeng dipastikan masalah akan mendapatkan titik temu.
 
“Masalah TPA ini tidak hanya bisa dikerjakan satu dinas saja, harus keroyokan, nah hal ini harus Bupati langsung yang turun,” ujar caleg nomor urut satu yang akrab disapa Kang Habib ini.
 
Ia mengaku miris terhadap kondisi TPA seluas 11,7 hektare yang dijadikan pembuangan sampah dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi itu.
 
“Sekarang di Burangkeng itu hanya ada puskesmas pembantu (pustu) apakah sanggup menjamin fasilitas kesehatan dengan hadirnya pusat sampah di desa itu?,” paparnya.
 
Selain kompensasi, Muannas mengatakan Pemkab harus mencari solusi agar TPA Burangkeng dapat dikelola secara modern. Saat ini TPA masih menggunakan sistem open dumping, padahal seharusnya menggunakan sistem sanitary landfill yang lebih aman dan steril.
 
”Kabupaten Bekasi ini memang sudah darurat sampah. TPA Burangkeng sudah tidak bisa lagi menampung dan harus dicarikan opsi tempat lain untuk dijadikan TPA," paparnya.
 
Setiap hari TPA Burangkeng menampung 750 ton sampah dari sekira 130 truk yang hilir-mudik. Selain persoalan uang kompensasi dan overload, TPA Burangkeng juga menggadapi persoalan lahan yang terbatas. Penambahan luas TPA sebanyak 20-30 hektare masih terganjal Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1129 Kali
Berita Terkait

0 Comments