Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 21/02/2019 06:20 WIB

KPU Kota Bekasi Rumuskan Pembentukan Tim Perpadu

Kotak Suara Pemilu
Kotak Suara Pemilu
JAKARTA, DAKTA.COM - KPU Kota Bekasi bersama Bawaslu dan Disdukcapil tengah merumuskan pembentukan tim terpadu untuk melayani pemilih yang menggunakan e-KTP pada Pemilu serentak 2019.
 
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dari pemilih ganda saat pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
 
"Ini sedang kita bahas bersama Bawaslu dan Capil. Nanti anggota KPPS 4 yang memiliki tanggung jawab melapor ke grup tim terpadu," ujar Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni kepada Dakta, Rabu (20/2).
 
Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya telah maksimal dalam upaya sinergitas meminimalisir dari masyarakat yang belum masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 
 
"Baik melalui rekomendasi Bawaslu dan tanggapan kelompok masyarakat kita telah mengakomodir dalam pendataan warga untuk masuk DPT," jelas Nurul. 
 
Dalam hal ini, melalui perbaikan DPTHP 1, DPTHP 2, dan DPTb merupakan bentuk tanggung jawab penyelanggara untuk memperhatikan hak pilih masyarakat. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 778 Kali
Berita Terkait

0 Comments