Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 20/02/2019 10:17 WIB

DPRD Segera Urus Pengunduran Diri Bupati Bekasi

KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
CIKARANG, DAKTA.COM - Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya, tersangka kasus suap perizinan megaproyek Meikarta itu sudah mengajukan surat pengunduran dirinya itu ke DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (15/2).
 
Neneng mengaku ingin fokus terhadap kasus hukum yang membelitnya.
 
DPRD merespon pengunduran diri tersebut dengan menggelar rapat pimpinan dan akan diagendakan rapat paripurna pengumuman pengunduran diri bupati.
 
Kabag Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Karnadi menyebut pimpinan DPRD sudah memerintahkan sekretariat untuk memfasilitasi rapat paripurna tersebut.
 
"Selain itu, pimpinan juga akan memerintahkan sekretariat untuk mengagendakan konsultasi ke DPRD Kabupaten Indramayu terkait teknis pengunduran diri kepala daerah, karena Indramayu beberapa waktu lalu bupatinya juga mengundurkan diri sehingga prosesnya harus sesuai mekanisme undang-undang," jelasnya kepada Dakta di Cikarang, Rabu (20/2).
 
Karnadi menyebut setelah dilakukan rapat paripurna, hasil dari itu akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri sehingga proses penetapan bupati definitif yang dijabat Plt Bupati Eka Supria Atmaja akan dilakukan secepatnya.
 
Sementara itu, diketahui Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi, sekaligus terdakwa dalam kasus suap perizinan Meikarta. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1119 Kali
Berita Terkait

0 Comments