Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/02/2019 09:31 WIB

22 Tahun, Pemisahan Aset Kabupaten dan Kota Bekasi Belum Selesai

Ilustrasi pemekaran desa
Ilustrasi pemekaran desa
BEKASI, DAKTA.COM - Hampir 22 Tahun setelah pemekaran wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi aset kedua daerah masih tumpang tindih. Aset Pemkot Bekasi yang merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dan sebaliknya masih belum tuntas pembahasanya. Hal itu berakibat TKD tersebut masih menjadi misteri terkait pengelolaanya. 
 
Menyikapi hal ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Supandi Budiman terus berupaya agar aset-aset tersebut dapat diselesaikan dan tidak lagi menjadi temuan. 
 
"Saat ini masih terus verifikasi. Harapanya lahan yang ada di kabupaten dan sebaliknya dapat diruslah tinggal dihitung saja nilainya. Dan saat ini prosesnya masih terus diupayakan," ungkap Supandi, Selasa (19/2). 
 
Lahan aset Kota Bekasi yang ada di kabupaten ditaksir mencapai 385 hektare sesuai dengan berita acara pemekaran wilayah (Ba28) yang sebelumnya sudah disepakati. 
 
"Lahan kabupaten yang saat ini di wilayah Kota Bekasi seperti lahan Blue Mall, area parkir belakang pemkot, Bakso Lapangan Tembak, dan ada beberapa yang lain," katanya.
 
Sementara tanah kas desa milik Kota Bekasi yang masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi tersebar di enam kecamatan diantaranya TKD Kelurahan Bintara.
 
Hubungan kabupaten dan kota Bekasi sempat memanas terkait klaim aset di kedua belah pihak sejak pemekaran Kodya Tingkat II Bekasi 10 Maret 1997 lalu.
 
Sehingga, lanjut Sopandi, ke depan pihaknya bisa lebih maksimal mendata dan menjaga aset yang ada.
 
"Saat ini kita lagi mencoba untuk menelusuri. Respon pihak Pemkab sendiri saat ini bagus dengan Pemkot Bekasi menyikapi pengkajian tersebut," tutupnya.
 
Sesuai UU No. 9 tahun 1996 tentang pembentukan Komadya Daerah Tingkat II Bekasi, pasal 13 ayat 1b tentang mengaturan penyerahan aset yang berada di masing-masing wilayah yang dianggap perlu diserahkan.
 
Bahkan diamanatkan saat pemekaran diselesaikan dalam setahun dan dipertegas Instruksi mendagri No 22 tahun 1996 tentang pengadaan dan pengelolaan, pengembangan tanah kas desa, serta Keputusan Gubernur Jabar No. 143 tahun 1999 tentang penyerahan TKD sesuai kepemilikan kedua daerah. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1416 Kali
Berita Terkait

0 Comments