Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/02/2019 15:14 WIB

Ombudsman Tindaklanjuti Pengaduan Pedagang di Pasar Baru Cikarang

Ilustrasi Pasar Tradisional
Ilustrasi Pasar Tradisional
JAKARTA, DAKTA.COM - Sudah tujuh tahun lamanya atau sejak 2012, ribuan pedagang di Pasar Baru Cikarang Kabupaten Bekasi menunggu adanya solusi nyata dari Bupati dan jajarannya untuk menyelesaikan permasalahan penghapusan aset bangunan pasar.
 
Pedagang menyayangkan sikap Pemkab Bekasi yang cenderung mengabaikan aspirasi mereka terkait rencana revitalisasi pasar. Dalam banyak kesempatan, pedagang menyoroti pemenang tender lelang revitalisasi pasar yang dianggap memiliki track record buruk dalam membangun pasar sehingga meminta diganti dengan pengembang lain yang lebih baik tetapi Pemkab Bekasi dinilai acuh dalam merespon keinginan pedagang.
 
Kebijakan penghapusan aset yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi terhadap bangunan Pasar Baru Cikarang ternyata memiliki dampak buruk yang mencakup aspek ekonomi dan sosial di kawasan tersebut. Dari sisi ekonomi, penghapusan aset berdampak pada hilangnya anggaran pemeliharaanrutin terhadap bangunan pasar.
 
“Tanpa adanya pemeliharaan dari Pemkab, menyebabkan sebagian pedagang tidak mau lagi berjualan di pasar, justru pedagang beralih meluber ke jalan. Dari sinilah masalah sosial yang lebih besar menjadi timbul,” jelas Teguh P. Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.
 
Selain permasalahan ekonomi, masalah sosial yang muncul dari kebijakan ini justru banyak berasal dari bangunan pasar yang kumuh akibat tidak dipelihara. Beberapa diantaranya yaitu potensi pasar dijadikan menjadi tempat mesum, tempat tinggal gelandangan, serta rawan peredaran narkoba. Dari laporan Tim Pemeriksa yang terjun ke lapangan, ditemukan pasar dalam keadaan kumuh. 
 
"Selain itu, pasar diduga dijadikan tempat tinggal tunawisma, ada hewan peliharaan seperti kambing yang ditempatkan disitu, serta sampah yang menggunung dengan bau tidak sedap,” lanjut Teguh.
 
Melihat upaya pengaduannya kepada berbagai pihak terkait terutama Pemkab Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi gagal dan tidak membuahkan hasil, pedagang Pasar Baru Cikarang akhirnya memutuskan melaporkan Bupati Bekasi kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui FKP2B Cikarang. 
 
Setelah menerima laporan, Ombudsman Jakarta Raya melalui Tim Pemeriksa segera melakukan telaah atas substansi pengaduan dan menyusun rencana pemeriksaan. 
 
Pedagang Pasar Baru khawatir manakala beredar isu bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan membangun mall dan hotel di lokasi pasar.
 
Jika benar akan diwujudkan, hal ini akan semakin mengasingkan keberadaan pedagang karena diduga harga sewa toko di pasar akan melonjak sehingga pedagang terancam tersusir dari pasar.
 
Belum juga mendapat perbaikan nasib, tiga tahun kemudian tepatnya 1 Oktober 2015, pedagang kembali harus menelan kenyataan pahit bahwa Pasar Baru Cikarang terbakar dan menghanguskan ratusan lapak PKL dan sejumlah toko pedagang. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 917 Kali
Berita Terkait

0 Comments