Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/02/2019 16:09 WIB

Pemkab Bekasi Respon Soal Tuntutan TPA Burangkeng

TPA Burangkeng
TPA Burangkeng
SETU, DAKTA.COM - Puluhan truk pengangkut sampah yang berasal dari pasar dan pemukiman, Rabu (13/2) tidak bisa membuang sampahnya ke tempat pemungutan sampah (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
 
Hal ini dikarenakan ada empat orang warga sekitar TPA yang meminta supaya Pemkab Bekasi memenuhi tuntutan mereka diantaranya, perbaikan jalan menuju TPA, kompensasi uang bau sampah, perluasan lahan TPA, dan mengaplikasikan teknologi pengurai sampah menjadi energi.
 
Menyikapi hal ini, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan tuntutan dari warga itu tidak bisa dipenuhi dalam waktu dekat dan harus dikaji terlebih dahulu karena berkaitan dengan kewenangan dinas lain.
 
"Jika permintaan masyarakat memperluas lahan, hal itu merupakan kewenangan Bappeda dan harus diubah dahulu tata ruangnya serta proses pembelian tanah yang harus menggunakan dana APBD dan disetujui legislatif," tuturnya, di Cikarang, Kamis (14/2).
 
Sementara untuk perbaikan jalan, hal itu kewenangan dinas PUPR, dan perbaikannya harus menunggu proses perencanaan anggaran.
 
Dodi menyebut permintaan empat orang yang mengaku mengatasnamakan warga itu sudah dibahas dalam rapat di kantor Bappeda dan memberikan pemahaman kepada mereka terkait dengan langkah yang terbatas dari pemerintah dalam menyikapi persoalan di TPA.
 
"Kepala UPTD TPA Burangkeng juga sudah mengatasi persoalan penolakan warga tersebut," ujarnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 972 Kali
Berita Terkait

0 Comments