Jelang Pemilu 2024 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/02/2019 15:10 WIB

Fadli Zon: Petahana Gunakan Hukum Sebagai Alat Kekuasaan

Fadli Zon di Seknas PADI
Fadli Zon di Seknas PADI
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan penetapan tersangka dari Ketua PA 212 Slamet Maarif adalah suatu upaya kriminalisasi. 
 
"Itu bagian dari kriminalisasi, banyak dari pihak petahana dilaporkan juga, tapi kita melihat tidak ada perlakuan yang sama, begitu ada dari pihak BPN itu langsung ada tindakan yang drastis," papar Fadli di Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi (PADI), Menteng pada Selasa (12/1).
 
Fadli menyatakan, hal ini adalah suatu bentuk serangan kubu petahana yang tidak mampu menaikkan laju elektabilitasnya sehingga melakukan upaya untuk mengkriminalisasi pihak-pihak yang berseberangan terhadap mereka. 
 
"Menurut saya ini adalah upaya untuk membungkam karena laju petahana ini sudah stagnan, bahkan elektabilitasnya sudah menurun sehingga mereka panik dengan menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan," tutupnya. 
 
Polres Kota Surakarta telah menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif sebagai tersangka karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. 
 
Saat melakukan ceramah di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 lalu, Slamet berorasi dan menyinggung perihal 2019 Ganti Presiden dalam acara ceramah tersebut. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1325 Kali
Berita Terkait

0 Comments