Senin, 11/02/2019 13:49 WIB
PKS Tolak Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Bidang Kepemudaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan pihaknya akan mengusulkan penggantian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual.
"PKS secara tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Mardani Ali Sera, Senin (11/2).
Ia mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai keresahan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam karena dinilai banyak pasal yang dapat berdampak negatif terhadap moral.
Ia juga mengungkapkan sebagai partai Islam, PKS akan mendukung undang-undang atau kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma agama.
"Kami Partai Islam yang akan selalu memperjuangkan dan mendukung undang-undang yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan sesuai norma-norma agama, jadi kami tegaskan menolak RUU ini," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Sebagai langkah konkret, PKS akan mengusulkan panggantian draft RUU tersebut menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual bukan Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut Mardani, hal itu berdasarkan realita di lapangan di mana masyarakat Indonesia masih kerap menghadapi masalah kejahatan seksual.
"PKS menganggap saat ini di Indonesia lebih memenuhi kriteria darurat kejahatan seksual di masyarakat, sehingga UU antikejahatan seksual lebih mendesak," tegasnya.
Mardani menjelaskan betapa daruratnya persoalan kejahatan seksual saat ini, terutama di era informasi dan bebas seperti sekarang.
Menurut dia, PKS ingin fokus agar RUU itu tidak melebar ke isu-isu di luar kejahatan seksual, sehingga fokus hanya pada tindak kejahatan seksual, yaitu pemerkosaan, penyiksaan seksual, penyimpangan perilaku seksual, pelibatan anak dalam tindakan seksual dan inses. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments