Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/02/2019 11:58 WIB

Masyarakat Berharap Kabupaten Bekasi Utara Segera Terbentuk

Ilustrasi pemekaran daerah
Ilustrasi pemekaran daerah
CIKARANG, DAKTA.COM - Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) mendesak presiden segera menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) untuk mempercepat wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara.
 
Ketua Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB), Sanusi Nasihun mengatakan bersama dengan Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran DOB se-Indonesia (FORKONAS PP DOB SI), mendorong agar presiden menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).
 
Sejak UU Nomor 23 Tahun 2014, belum ada aturan turunan UU tersebut. Padahal dalam konsideran UU 23 Tahun 2014 disebutkan harus ada PP yang digunakan sebagai aturan operasional dari Undang-undang tersebut.
 
"Dengan ditandatanganinya RPP tersebut menjadi harapan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara, dan 314 daerah otonomi baru di seluruh Indonesia," ucapnya di Cikarang, Jumat (8/2).
 
Sanusi menyebut, pembentukan Kabupaten Bekasi Utara juga mendapat respon positif dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan telah memasukkan Pemekaran Bekasi Utara di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jabar.
 
"Sejak digulirkan wacana pembentukan Kabupaten Bekasi Utara, prosesnya sudah sampai rekomendasi dari DPRD Jawa Barat," ungkapnya.
 
Ada 13 kecamatan yang masuk kedalam rencana Kabupaten Bekasi Utara diantaranya Tambun Utara, Tambun Selatan, Babelan, Tarumajaya, Cibitung, Sukatani, Sukawangi, Tambelang, Cabangbungin, Muaragembong, Pebayuran, Karangbahagia, dan Sukakarya.
 
Pelayanan publik yang jauh serta belum terpenuhinya hak masyarakat di Bekasi Utara mendorong digulirkannya pemekaran.
 
"Apalagi 85 persen masyarakat di wilayah utara menghendaki berpisah dengan Kabupaten Bekasi dan menjadi bagian kabupaten sendiri," tuturnya. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4019 Kali
Berita Terkait

0 Comments