Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/02/2019 16:19 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Jami An-Ni'mah

Peletakan Batu Pertama Masjid Jami An Nimah
Peletakan Batu Pertama Masjid Jami An Nimah
BEKASI, DAKTA.COM - Wakil Wali Kota Bekasi menghadiri peletakan batu pertama Renovasi dan Pengembangan Masjid Jami An-Ni'mah yang berlokasi di Perumahan Citra Gran Cibubur, Jumat, (8/2).
 
Kegiatan kali ini Tri Adhianto didampingi Sekertaris Camat Ahmad Sahroni dan Lurah Jatikarya Sulatifah serta di hadiri pula oleh ketua yayasan Mayjen (Purn) Dr. H.Aqlani Maza.
 
Masjid yang beralamat di Perum Citra Gran Cibubur Jl. Alternatif Cibubur Km.04 Kel. Jatikarya ini didirikan tahun 2003, pengurus masjid me-renovasi karna sudah tidak mampu menampung jamaah yang hadir untuk beribadah karna semakin banyaknya penghuni di perumahan dan kawasan sekitar perumahan. Masjid dengan yang luas bangunan nya hanya 1300 meter persegi dengan Luas lahan 2500 meter persegi ini tahap pelaksaan merenovasi masjid di perkirakan mencapai kurang lebih 10 bulan lamanya.
 
Tri Adhianto juga berkesempatan untuk memberikan sambutan pada acara peletakan batu pertama untuk renovasi masjid tersebut, Dalam sambutannya Tri mengapresiasi pengurus masjid An-Ni'Mah karna mampu mewujudkan untuk memperbesar dan menambah fasilitas yang ada di lingkungan masjid tersebut, ia juga memaparkan masalah perizinan yang ada di Kota Bekasi. 
Ia mengpresiasi kepada pengurus masjid karna sudah mewujudkan untuk memperbesar masjid dan menambah atau meremajakan fasilitas yang ada di lingkungan masjid An-Ni'mah ini.
 
"Namun yang membuat saya terkejut adalah izin mendirikan bangunan (IMB) masjid ini dari 2003 jadi nya baru baru ini, akibatnya baru bisa terlaksana pembangunanya sekarang, padahal sudah terencana sejak lama," katanya.
 
Oleh karena itu pihaknya berusaha memangkas birokrasi yang ada pada pemerintah Kota Bekasi jangankan untuk masjid yang untuk investasi masuk saja sudah dipangkas kesedemikian rupa supaya cepat dan tepat.
 
"Standar Operasional Prosedur (SOP) nya sudah kami buat dan itu tidak lebih dari 1 bulan dan semuanya akan selesai, kecuali yang harus menjalani AMDAL (Analisis Menengenai Dampak Lingkungan), yang membuat suatu perizinan mendirikan bangunan terhambat atau sedikit lebih lama itu kan Amdalnya itu, jadi kalau bangunan tidak perlu Amdal seperti masjid ini seharusnya perizinan mendirikan bangunan bisa selesai dalam waktu paling lama satu bulan," paparnya.
 
Tri juga berharap perluasan dan pengembangan masjid ini bisa memberikan nilai ekonomis dan bermanfaat di lingkungan sekitar selain jadi tempat ibadah bisa jadi tempat edukasi pendidikan serta kuliner. 
 
"Harapan saya kedepan semoga setelah direnovasi masjid ini menambah fasilitas untuk pendidikan dan ada kulinernya supaya masyarakat lebih banyak lg yang datang ke masjid, contohnya Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) untuk anak anak warga sekitar masjid mudah mudahan bisa di bangun lagi untuk madrasah nya. Dan dari sisi kuliner, karena adanya di kawasan masjid jadi kulinernya lebih ke timur tengahan, itu juga bisa menjadi nilai ekonomis yang dapat membantu pengurus serta warga masyarkat yang tinggal di sekitar masjid," jelasnya.
 
Sebelum menurup sambutannya, Tri Adhianto berpesan kepada para tamu undangan dan masyarkat yang hadir untuk melaporkan kepada pemerintah Kota terlebih kepada Kepala Daerah untuk melaporkan hal hal yang sekiranya merugikan dan merusak citra Kota Bekasi. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1501 Kali
Berita Terkait

0 Comments