Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 07/02/2019 14:20 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Desak Penyediaan Bus Sekolah

Ilustrasi bus sekolah
Ilustrasi bus sekolah
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendesak pemerintah daerah menyediakan bus sekolah untuk memgantar siswa.
 
Hal ini menyusul adanya permintaan dari Satlantas Polres Metro Bekasi mengingat kasus kecelakaan lalu lintas sangat tinggi khususnya dari kalangan pelajar, satlantas meminta pemerintah daerah membuat aturan agar melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah.
 
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan memang jika dibuat peraturan daerah, ada kekuatan hukum yang melarang siswa membawa kendaraannya.
 
Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena memang jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa sangat jauh, apalagi warga yang tinggal di kecamatan pelosok seperti Kecamatan Bojongmangu dan Kecamatan Muara Gembong.
 
"Kami mendorong agar pemerintah daerah menyediakan bus sekolah agar mereka tidak lagi membawa kendaraan yang berimbas pada rawannya kecelakaan," ucapnya di Cikarang, Kamis (7/2).
 
Ia mengaku, pembahasan peraturan daerah terkait larangan membawa kendaraan ke sekolah memerlukan proses panjang, karena melibatkan berbagai unsur.
 
"Untuk jangka pendek, pemerintah diarahkan untuk membuat bus sekolah, selain itu kepala sekolah juga diimbau untuk memberi pengertian kepada siswanya agar tidak membawa kendaraan," tutupnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1560 Kali
Berita Terkait

0 Comments