Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/01/2019 13:45 WIB

Penentuan UMSK Kabupaten Bekasi Masih dalam Pembahasan

Ilustrasi upah pekerja
Ilustrasi upah pekerja
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama unsur pekerja dan pengusaha masih melakukan pembahasan terkait penentuan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2019.
 
Proses pembahasan masih melibatkan tripartit diantaranya pemkab, pekerja, dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, sebelumnya upah minimum kabupaten/kota (umk) 2019 telah ditentukan besarannya Rp4,1 juta.
 
Untuk UMSK nantinya akan diajukan upah masing-masing sektoral, dewan pengupahan tengah menentukan terkait upah dari masing-masing sektor tersebut.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edy Rochyadi mengatakan penentuan UMSK mengacu pada Permenakertrans Nomor 7/2013, tepatnya Pasal 13 ayat 1.
 
Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa, untuk menetapkan UMSP dan/atau UMSK, Dewan Peng­upahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mela­ku­kan penelitian, menghimpun data, dan informasi mengenai homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, jumlah tenaga kerja, devisa yang dihasilkan, nilai tambah yang dihasil­kan, kemampuan perusahaan, aso­siasi perusahaan, dan serikat pekerja/­serikat buruh terkait.
 
"Jika sudah ada kesepakatan nantinya diputuskan sektoralnya serta angka dari UMSK tersebut," katanya di Cikarang, Senin (21/1).
 
Edy menambahkan, untuk penentuan sektor dari UMSK dilakukan atas persetujuan dari dewan pengupahan.
 
Pengajuan UMSK itu ditargetkan akan dilakukan paling lambat Februari mendatang supaya disetujui oleh pihak gubernur. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2008 Kali
Berita Terkait

0 Comments