Program / Dakta Investigasi /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 20/01/2019 10:18 WIB

Sengkarut BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan
DAKTA.COM - Awal tahun ini, penghentian pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di beberapa rumah sakit ramai menjadi perbincangan. Sejumlah rumah sakit swasta nasional yang bekerja sama diputus kontraknya dengan alasan akreditasi pelayanan rumah sakit belum diperbarui hingga akhir tahun. 
 
Tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi, yakni Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan, Rumah Sakit Multazam Medika Jatimulya Tambun Selatan, dan Rumah Sakit Mitra Medika juga menghentikan pelayanan terhadap pasiennya yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2019. 
 
Benarkah BPJS Kesehatan Sedang Mengalami Defisit Keuangan? 
 
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Fachmi ldris, menyatakan tidak benar bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan. 
 
“Terhentinya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi,” katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan alasan pembatalan kerja sama dengan rumah sakit karena aturan dari pemerintah terkait akreditasi, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. 
 
“RS yang tidak diperbarui kerja samanya oleh BPJS, karena belum terakreditasi. Kalau sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Kesehatan, kerja samanya bisa dilanjutkan kembali,” kata Iqbal kepada Dakta, Senin (7/1).
 
Menurutnya, rumah sakit harus mempunyai sertifikasi, sebab hal itu dapat menunjukan kualitas dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia mengaku, dari tahun-tahun sebelumnya Kemenkes sudah mengingatkan kepada rumah sakit untuk mengurus akreditasinya.
 
“Kita berusaha memberikan pelayanan yang memiliki akreditasi, artinya kualitas pelayanannya rumah sakit terstandar,” ujarnya.
 
Pemutusan kontrak tentu saja berimbas merugikan pasien peserta BPJS Kesehatan. Mereka terpaksa mencari rekomendasi rumah sakit lain untuk berobat. Direktur Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan dr. Robinhood Damanik menyebut penghentian pelayanan pasien peserta BPJS sesuai arahan dari Kantor BPJS Cikarang. 
 
Padahal, Kepala Cabang BPJS Cikarang Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yulianti mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan 31 Rumah Sakit dan satu klinik utama pada 2018.
 
“Pada tahun 2018 BPJS telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit dan 1 klinik utama, tetapi di tahun ini hanya 28 rumah sakit yang terus melanjutkan kerja sama, karena tiga rumah sakit tengah dalam proses melengkapi pembaruan dokumen dan persyaratan," kata Nur, Jumat (4/1).
 
Pihak BPJS Kesehatan Cikarang juga telah mengonfirmasi bahwa Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan sudah memenuhi pengecekan sarana prasarana serta mendapat rekomendasi dari BPJS, sehingga baru bisa kembali melayani pasien peserta BPJS, pada 1 Februari 2019.
 
Lalu, Berapa Banyak Dana yang Telah Dikeluarkan Oleh Pemerintah Untuk Membantu Masalah Keuangan BPJS Kesehatan? 
 
Pada 4 Desember 2017, adalah kali pertama pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp4,2 triliun untuk peserta BPJS Kesehatan dari golongan penerima bantuan iuran atau masyarakat kurang mampu. Kemudian dana kedua dicairkan sebesar Rp3,6 triliun berasal dari penyertaan modal negara dengan total suntikan dana sebesar Rp9,9 triliun. 
 
Pemerintah kembali memberikan suntikan dana kedua kalinya bagi BPJS Kesehatan menggunakan cadangan dari APBN 2018 sebesar Rp4,9 triliun pada 20 September 2018. Akhir tahun lalu, BPJS Kesehatan akhirnya mendapatkan lagi suntikan dana sebesar Rp5,2 triliun dari pemerintah, pada 5 Desember 2018. Apalagi marak dalam pemberitaan, per September 2018, tunggakan dana BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp7,05 triliun kepada rumah sakit.
 
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, mendukung pemberian dana pemerintah ini agar bisa menjamin cashflow BPJS Kesehatan dan pembayaran klaim rumah sakit lebih baik. 
 
“Direksi BPJS Kesehatan harus memperbaiki kinerja, bagaimana mengawal proses pelayanan agar tidak lagi defisit. Semuanya harus selesai, agar pelunasan utang kepada rumah sakit lebih baik sehingga dapat membayar tenaga medis seperti dokter, membeli obat, dan alat kesehatan,” ujar Timboel kepada Dakta (5/12/2018).
 
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara juga turut angkat bicara terkait kisruh BPJS Kesehatan. Dewi mengatakan rumah sakit yang diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan harus tetap melayani pasien yang menggunakan BPJS. Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) yang telah dikeluarkan pada 4 Januari 2019, dinilai Dewi sudah cukup menjadi dasar kuat bagi pihak rumah sakit agar tetap melayani pasien BPJS. Sayangnya, menurut Dewi Permenkes ini tidak tersosialisasi dengan baik.
 
Bagaimana Tanggapan dari Kementerian Kesehatan?
 
Kementerian Kesehatan menampik bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS telah diberhentikan. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM menegaskan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap bisa melayani peserta BPJS.
 
"Tidak ada penghentian Kesehatan bagi peserta BPJS yang terdaftar. Jadi berita-berita pemutusan itu engga benar, peserta BPJS tetap bisa berobat di rumah sakit seperti biasa," terangnya kepada Dakta Selasa (8/1).
 
Widyawati menyampaikan, Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit untuk mengurus akreditasi dan Kemenkes akan mendampingi pihak rumah sakit untuk mengurusnya hingga selesai. 
 
"Kami memberikan kesempatan kepada beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi membuat surat komitmen untuk sementara. Tetapi selama itu kita tidak ada penghentian pelayanan semua berjalan normal dan tidak ada apa-apa," pungkasnya," ucapnya.
 
Mengenai batas akhir akreditasi sebagaimana tertuang dalam Permenkes No 34 Tahun 2017, yakni sejak dua tahun Permenkes ini diundangkan pada 27 Juli 2017. Dengan kata lain, batas akhir akreditasi rumah sakit dilakukan pada 27 Juli 2019 mendatang. 
 
Selain itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta lndonesia (ARSSI) Kota Bekasi, Irwan Heriyanto, meminta rumah sakit agar bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa belum bisa menerima pasien BPJS Kesehatan. Irwan mendorong 36 rumah sakit di Kota Bekasi mau melakukan proses akreditasi ini.  
 
“Proses akreditasi sedang dilakukan, karena prosedurnya harus berdasarkan standar. Untuk mengupayakannya kami mengadakan pertemuan untuk membahasnya,” ucapnya, Selasa (8/1).
 
Kepala Puskesmas (Kapuskesmas) Pekayon Jaya dr. Agung Insani mengatakan pihaknya masih menunggu hasil akreditasi pelayanan dari kementerian kesehatan. Pada bulan November tahun 2017 lalu, Puskesmas pekayon jaya mengikuti akreditasi yang dilakukan oleh kementerian kesehatan dan hingga saat ini proses penilaian masih berlangsung. dr. Agung mengatakan ada 776 penilaian sebagai indikator akreditasi sebagai administrasi dan mutu pelayanan.
 
“Termasuk penilaian administrasi manajemen, usaha kesehatan masyarakat, usaha kesehatan perseorangan itu semua dinilai untuk meningkatkan mutu pelayanan,” ujarnya. 
 
Direktur Utama RSUP Persahabatan dr. Muhammad Ali Toha mengakui adanya masalah keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ali sangat mendukung program JKN yang ditetapkan pemerintah sejak lima tahun lalu, tetapi ia mengkritisi mengenai pengelolaan pembiayaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 
 
Ali menegaskan, seharusnya pembiayaan kesehatan dalam program JKN ini dibagi bersama antara pihak Rumah sakit dan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada keluhan dari tenaga medis. Mengenai sistem akreditasi rumah sakit yang kini menjadi syarat kerjasama dengan BPJS kesehatan, Ali mengatakan hal tersebut harus dilakukan untuk mewujudkan pelayanan medis yang prima kepada masyarakat. 
 
Dinas Kesehatan Kota Bekasi sendiri menyatakan belum menerima laporan dari pihak BPJS Kesehatan mengenai rumah sakit yang tidak melayani pasien peserta BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan terkait pemberitaan ada beberapa Rumah sakit yang tidak melayani pasien karena masalah administrasi atau akreditasi.
 
Dany, warga Jakarta Timur mengatakan dengan adanya program BPJS Kesehatan, keluarganya sangat terbantu karena sering menggunakan fasilitas BPJS. Namun, ia merasa ada perbedaan ketika memberi pelayanan antara pasien peserta BPJS dengan pasien umum.
 
“Di puskesmas saya pernah mendapat antrian nomor  tujuh, dan baru dilayani pukul 10.00 WIB. Sedangkan kalau bayar, pelayanan lebih cepat,” ungkapnya. 
 
Ia pribadi menginginkan agar pelayanan BPJS Kesehatan lebih baik lagi karena masyarakat sudah membayar iuaran wajib setiap bulannya, sehingga anatar pembayaran dengan fasilitas yang diterima dapat seimbang.
 
Sementara itu, Galih, seorang warga Kota Bekasi mengungkapkan khwatir adanya kisruh BPJS Kesehatan dapat berdampak pada pelayanan kepada peserta. Ia berharap persoalan ini tidak menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa BPJS Kesehatan.
 
“Mudah-mudahan tidak berdampak pada kami karena kan, kami membayar iuran. Jangan sampai menghilangkan rasa kepercayaan kami kepada BPJS,” ujar dia. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1253 Kali
Berita Terkait

0 Comments