Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/01/2019 13:16 WIB

Lokasi Pembuangan Limbah di Tarumajaya Tidak Berizin

Lahan kosong di Kampung Kramat Blencong yang diduga mengandung zat berbahaya
Lahan kosong di Kampung Kramat Blencong yang diduga mengandung zat berbahaya
TARUMAJAYA, DAKTA.COM - Tempat pembuangan limbah di RT 01 RW 20 Kampung Kramat Blencong Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi diakui pihak desa tidak memiliki izin. 
 
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Asmad mengatakan lokasi lahan kosong seluas kurang lebih 2 hektare milik salah satu warga bernama H. Hartono memang digunakan untuk membuang limbah, yang memang tidak pernah membuat izin ke desa.
 
"Sebenarnya, oleh kepala desa sebelumnya sudah pernah ditegur, agar tidak membuang limbah berbahaya di lokasi tanahnya, tetapi pemilik lahan mengulanginya lagi hingga ada korban tiga anak yang kakinya melepuh selepas bermain di lokasi tersebut," jelas Asmad kepada Dakta, Senin (15/1).
 
Pjs Kepala Desa Segara Makmur, Asmad
 
Pihaknya sangat menyesalkan adanya pembuangan limbah itu, jika untuk pengerukan diperbolehkan, tetapi jangan membuang limbah berbahaya.
 
Sementara itu, tiga anak bernama Muhammad Ramadhan (8) warga Desa Segara Makmur, Rega (8) dan Denda (9) warga Cilincing mengalami luka bakar di telapak kaki hingga betis setelah bermain di lokasi lahan tersebut.
 
Pihak kepolisian dari Polsek Tarumajaya tengah melakukan penyelidikan terkait adanya bahan berbahaya, dan telah memanggil tiga orang saksi.
 
Tim gegana dari Mabes Polri juga telah mengambil sampel tanah untuk mengetahui kandungan zat berbahaya yang ada di lokasi itu. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1926 Kali
Berita Terkait

0 Comments