Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/01/2019 08:12 WIB

Kemenhub Bakal Atur Empat Poin Terkait Ojol

Pengemudi Ojek Online
Pengemudi Ojek Online

JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur pengendara ojek online (Ojol). Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.

Direktur Pembina Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Ahmad Yani, ATD, M.Sc, mengatakan pihaknya akan mengatur sejumlah masalah yang sering dikeluhkan oleh pengemudi ojek online.

Salah satu diantaranya penghentian (suspend), yaitu mekanisme sanksi dari penyedia aplikasi kepada driver secara tiba-tiba dari operator.

"Ada empat point yang akan diatur diantaranya, persoalan tarif, suspend, syarat perlindungan keselamatan pengendara, dan pola kemitraan," jelasnya kepada Dakta, Jumat (11/1).

Ia menyampaikan pada Selasa, 8 Januari 2019 kemarin, sebanyak 108 Komunitas Ojol sudah diundang untuk Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Shangri-La untuk merumuskan pembuatan aturan atau kebijakan Ojol tersebut.

"Dari 108 itu diminta 10 orang untuk dapat membahas aturan atau kebijakan Ojol bersama Stakeholder," ucapnya.

Untuk penentuan tarif ojek online akan dirumuskan oleh tim pembuatan yang terdiri dari Aplikator, Tim 10 Komunitas Ojol, Kominfo, Kemenhub selaku pembuat regulasi, dan ada usulan KPPU yang diundang.

"Pekan depan peraturan ini akan dibahas bersama," ujarnya.

Peraturan ini dibuat atas Diskresi Menhub melihat kebutuhan dan perubahan moda transportasi kearah ojek daring walau memang ada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan belum mengatur sepeda motor sebagai transportasi umum. **

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 450 Kali
Berita Terkait

0 Comments