Kemenhub Bakal Atur Empat Poin Terkait Ojol
JAKARTA, DAKTA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mengatur pengendara ojek online (Ojol). Aturan tersebut rencananya akan terbit pada Maret 2019.
Direktur Pembina Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub, Ahmad Yani, ATD, M.Sc, mengatakan pihaknya akan mengatur sejumlah masalah yang sering dikeluhkan oleh pengemudi ojek online.
Salah satu diantaranya penghentian (suspend), yaitu mekanisme sanksi dari penyedia aplikasi kepada driver secara tiba-tiba dari operator.
"Ada empat point yang akan diatur diantaranya, persoalan tarif, suspend, syarat perlindungan keselamatan pengendara, dan pola kemitraan," jelasnya kepada Dakta, Jumat (11/1).
Ia menyampaikan pada Selasa, 8 Januari 2019 kemarin, sebanyak 108 Komunitas Ojol sudah diundang untuk Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Shangri-La untuk merumuskan pembuatan aturan atau kebijakan Ojol tersebut.
"Dari 108 itu diminta 10 orang untuk dapat membahas aturan atau kebijakan Ojol bersama Stakeholder," ucapnya.
Untuk penentuan tarif ojek online akan dirumuskan oleh tim pembuatan yang terdiri dari Aplikator, Tim 10 Komunitas Ojol, Kominfo, Kemenhub selaku pembuat regulasi, dan ada usulan KPPU yang diundang.
"Pekan depan peraturan ini akan dibahas bersama," ujarnya.
Peraturan ini dibuat atas Diskresi Menhub melihat kebutuhan dan perubahan moda transportasi kearah ojek daring walau memang ada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan belum mengatur sepeda motor sebagai transportasi umum. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
0 Comments