Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 13/01/2019 08:36 WIB

Kisruh BPJS, Kemenkes Jamin Pelayanan Berjalan Normal

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan

JAKARTA, DAKTA.COM - Akhir akhir ini ramai diperbincangkan terkait penghentian pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di beberapa rumah sakit akibat belum terakreditasi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menampik bahwa pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS dihentikan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM menegaskan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap bisa melayani peserta BPJS.

"Tidak ada penghentian Kesehatan bagi peserta BPJS yang terdaftar. Jadi berita-berita pemutusan itu engga benar, peserta BPJS tetap bisa berobat di rumah sakit seperti biasa," terangnya kepada Dakta.

Ia menyampaikan, untuk akreditasi Kemenkes memberi kesempatan kepada rumah sakit untuk mengurus akreditasi hingga bulan Juni 2019.

"Kami memberikan kesempatan kepada beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi membuat surat komitmen untuk sementara," ucapnya.

Untuk proses akreditasi, ia mengaku Kemenkes akan mendampingi dan mengawal rumah sakit untuk mengurusnya hingga selesai.

"Sampai rumah sakit dapat terakreditasi. Tetapi selama itu kita tidak ada penghentian pelayanan semua berjalan normal dan tidak ada apa-apa," pungkasnya. **

Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1895 Kali
Berita Terkait

0 Comments