Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 10/01/2019 06:41 WIB

SKTM Resmi Dihapuskan pada Penerimaan Siswa Baru

Mendikbud Muhadjir Effendy
Mendikbud Muhadjir Effendy
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan resmi dihapuskan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.
 
Bagi siswa tergolong tidak mampu yang akan mengikuti PPDB cukup membuktikan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
 
"Kita sudah pasti tidak ada SKTM lagi. Afirmasi siswa miskin sumbernya cuma dari penerima KIP dan keluarga perima PKH atau sejenisnya. Sehingga penerima KIP untuk naik jenjang berikutnya dia bisa digunakan untuk status itu," kata di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Rabu(1/9).
 
Muhadjir mengatakan, penghapusan SKTM ini sifatnya nasional karena diperkuat melalui Peraturan Menteri (Permendikbud) tentang PPDB 2019 yang telah resmi ditandatangani pada Selasa (8/1).
 
“Permendikbud sudah saya teken kemarin. Sekarang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan akan diumumkan pada pekan depan,” ujar Muhadjir.
 
Menurutnya, sekolah memiliki data yang valid tentang peserta didik terkait. Namun, sejauh ini, ia mengaku pembahasan belum mengarah untuk siswa di luar data yang ada. Pihaknya akan fokus dulu pada penghapusan SKTM yang menjadi salah satu masalah dalam PPDB tahun sebelumnya.
 
Ia juga menyebutkan, pelaksanaan PPDB akan terus diperbaiki setiap tahun. Ia menjamin tahun ini seluruh pemerintah daerah (Pemda) tidak akan mengunakan SKTM pada PPDB karena telah diatur oleh Permendikbud. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 3091 Kali
Berita Terkait

0 Comments