Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/01/2019 15:17 WIB

Meski Kembalikan Uang, KPK Diminta Tetap Proses DPRD Terlibat Meikarta

Proyek Meikarta
Proyek Meikarta
CIKARANG, DAKTA.COM - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Meikarta telah mengembalikan uang senilai Rp100 juta.
 
Pengembalian uang itu saat pemeriksaan anggota DPRD oleh KPK, enam Anggota DPRD diantaranya Sunandar, Daris, Mustakim, Jejen Sayuti, Soleman, dan Taih Minarno.
 
KPK tengah mendalami keterlibatan anggota legislatif dalam pansus rencana detail tata ruang (RDTR), pansus DPRD yang diketuai Taih diduga menerima aliran dana dari Meikarta, selain aliran dana, pansus juga dibiayai plesiran ke Thailand.
 
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun menyebut memang ada peran dari DPRD terkait dengan perubahan tata ruang yang menguntungkan Meikarta, sehingga tidak heran jika saat ini KPK tengah mendalami keterlibatan anggota legislatif.
 
"Meski sudah mengembalikan uang, tetapi KPK harus tetap memproses hukum anggota DPRD karena ikut menerima suap dari Meikarta," ujarnya di Cikarang, Rabu (9/1).
 
Seperti diketahui, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, beserta empat anak buahnya, yakni Kadis PUPR Jamaludin, Kadisdamkar Sahat MBJ Nahor, Kadis DPMTSP Dewi Tisnawaty, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi menerima suap perizinan Meikarta tahap 1 senilai Rp13 miliar.
 
Selain dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, empat orang dari pengembang Lippo Group juga dijadikan tersangka, salah satunya Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1162 Kali
Berita Terkait

0 Comments