Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/01/2019 09:27 WIB

Pengadilan Agama Cikarang Masih Kekurangan Hakim

Ilustrasi hakim
Ilustrasi hakim
CIKARANG, DAKTA.COM - Pengadilan Agama Cikarang masih kekurangan hakim untuk menyelesaikan perkara perkawinan, ahli waris dan sebagainya.
 
Sembilan hakim yang ada dirasa belum ideal dengan jumlah perkara yang masuk ke institusi tersebut.
 
Kepala Pengadilan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi, Acep Syaifudin mengatakan, jumlah hakim yang ada belum ideal dengan perkara yang ditangani rata-rata mencapai 30 sampai 40 kasus per hari. 
 
Perkaranya mulai dari tentang perkara perkawinan, hak asuh anak, ahli waris, harta gono gini, zakat, sampai masalah wakaf, bahkan saat ini persoalan mengenai ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama, sehingga institusinya kewalahan dalam menangani perkara yang masuk.
 
"Dengan jumlah perkara yang cukup banyak, memang perlu ada penambahan hakim dari jumlah yang ada. Idealnya jumlah hakim lebih dari 10 orang," tuturnya.
 
Acep menambahan, penambahan hakim ditentukan oleh Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan jumlah hakim tersebut.
 
Selain hakim, Pengadilan Agama Cikarang saat ini masih berstatus kelas 1 B. Padahal, seluruh PA di wilayah Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah berstatus kelas 1 A.
 
"Untuk itu kedepan, peningkatan status perlu dilakukan agar pengadilan agama lebih maksimal dalam pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1571 Kali
Berita Terkait

0 Comments