Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/01/2019 16:25 WIB

APINDO Kabupaten Bekasi Tidak Ajukan Penangguhan UMK 2019

Kawasan Industri di Kab Bekasi
Kawasan Industri di Kab Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2019, sudah diputuskan oleh dewan pengupahan dan ditandatangani Gubernur Jawa Barat sebesar Rp4,1 juta.
 
Artinya, seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi wajib membayar upah karyawannya sesuai angka UMK tersebut per Januari 2019, jika ada yang keberatan mereka bisa meminta penangguhan untuk membayar UMK ke Disnaker, tetapi sejauh ini perusahaan yang bernaung dibawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi tidak ada yang meminta penangguhan.
 
Ketua APINDO Kabupaten Bekasi, Sutomo mengatakan berbicara terkait UMK, prosesnya sudah dibahas sesuai dengan regulasi, jika sudah ditetapkan maka perusahaan wajib mengikuti serta patuh atas keputusan tersebut.
 
"Perusahaan juga harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan angka yang sudah ditetapkan," ucapnya di Cikarang, Selasa (8/1).
 
Sejauh ini, tidak ada anggota perusahaan dari APINDO yang keberatan dengan angka UMK tersebut, tetapi Sutomo tidak mengetahui perusahaan dari organisasi lain apakah mengajukan penangguhan atau tidak.
 
"Dari 5000 perusahaan di Kabupaten Bekasi, anggota dari APINDO hanya sebanyak 400 perusahaan," katanya.
 
Ia megimbau kepada perusahaan yang belum menjadi anggota, untuk menjadi anggota apindo supaya pihaknya bisa memberikan bantuan apabila perusahaan mengalami kendala dalam hal ketenagakerjaan, perijinan dan sebagainya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2153 Kali
Berita Terkait

0 Comments