Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/01/2019 08:08 WIB

KPU Bekasi Siapkan TPS Akses untuk Pemillih Disabilitas

Pemilih disabilitas 2019 KPU Kabupaten Bekasi
Pemilih disabilitas 2019 KPU Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) Akses bagi para pemilih penyandang disabilitas.
 
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, seusai melakukan rapat koordinasi terkait data pemilih dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Senin (7/1).
 
“Sesuai amanah undang-undang, maka kami akan menyediakan TPS yang memberikan akses bagi para penyandang disabilitas, “ jelasnya.
 
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 tercatat ada sebanyak 1.499 pemilih penyandang disabilitas, yang terdiri atas tunadaksa 380 orang, tunanetra 244 orang, tunarungu 319 orang, tunagrahita 205 orang, dan disabilitas lainnya sebanyak 351 orang.
 
Jajang menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk memastikan setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih agar terdaftar di dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
 
Sementara Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman mengatakan terhitung sejak tanggal 6 Januari 2019 merupakan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tahap 2 di tingkat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten. 
 
“Proses penyusunan DPK-2 ini akan berlangsung sampai 6 Maret 2019 sehingga bagi warga masyarakat yang namanya belum terdapat di DPTHP-2 diimbau agar segera menghubungi PPS dan PPK setempat,“ pungkasnya.
 
Dalam rapat koordinasi dengan Disdukcapil diperoleh data sebanyak 195.613 pemilih pemula yang diproyeksikan sampai tanggal 17 April 2019 yang seharusnya melakukan perekaman KTP elektronik. 
 
Dari jumlah tersebut sebanyak 151.981 sudah melakukan perekaman, sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 43.623 orang.
 
“Data ini setelah kami melakukan kegiatan perekaman serentak pada 27 Desember 2018 lalu, kami akan terus melakukan upaya proaktif untuk melakukan perekaman agar para pemilih pemula bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2019,“ terang Kadisdukcapil, Ali Syabana. 
 
KPU Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah menetapkan DPTHP-2 sebanyak 2.053.546 orang dengan pemilih laki-laki sebanyak 1.027.561 dan pemilih perempuan 1.025.985 orang. **
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 997 Kali
Berita Terkait

0 Comments