Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 08/01/2019 14:10 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Alokasikan Anggaran Kenaikan Upah Honorer

Ilustrasi tenaga kerja kontrak
Ilustrasi tenaga kerja kontrak
CIKARANG, DAKTA.COM - Honor bagi tenaga harian lepas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat kecil, di tahun sebelumnya, rata-rata mereka hanya mendapat honor minimum sekitar Rp52 perhari.
 
Jika dihitung, uang yang mereka dapatkan hanya berkisar Rp1,4 juta per bulan, tentunya honor itu tidak cukup untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
 
Namun di tahun 2019, tenaga harian lepas ditambah honornya, diantaranya tenaga harian lepas di Dishub bertambah menjadi Rp100 ribu per hari dan THL Satpol PP dari Rp83 ribu menjadi Rp110 per hari.
 
"Selain di dua OPD itu, seluruh tenaga honor dan kontrak di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bekasi upahnya naik yang sesuai dengan satuan harga biaya honor," katanya di Cikarang, Selasa (8/1).
 
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan alokasi anggaran itu sudah diketuk palu dan akan dibayarkan mulai tahun 2019 ini.
 
"Diharapkan dengan naiknya alokasi anggaran, setidaknya bisa meningkatkan kesejahteraan dari tenaga honorer," ucapnya.
 
Nyumarno menambahkan, selain naiknya honor, tenaga harian lepas di masing-masing opd juga diberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang iuran preminya dibayar dari APBD.
 
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp1,2 miliar untuk mengcover kurang lebih 20 ribu orang tenaga harian lepas dan tenaga kontrak di Pemkab Bekasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1706 Kali
Berita Terkait

0 Comments