Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/06/2015 10:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi TPU Kembali Diperiksa Kejaksaan

Penyitaan Lahan TPU Sumur Batu yang Sudah Jadi Rumah Warga
Penyitaan Lahan TPU Sumur Batu yang Sudah Jadi Rumah Warga

BEKASI_DAKTACOM: Dua orang tersangka kasus korupsi tanah pemakaman umum Sumur Batu Bantargebang, Nurtani mantan Camat Bantargebang dan Sumiati mantan Lurah Sumurbatu, Bantargebang,kota Bekasi, kembali diperiksa Kejaksaan Bekasi, Senin (29/6/15). Kali ini mereka diperiksa sebagai saksi.

Menurut juru bicara Kejaksaan Bekasi, Prasetyo, Sumiati diperiksa  sebagai saksi dalam perkara korupsi TPU untuk Nurtani. Sedang Nurtani diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan Sumiati.

"Kepada Nurtani disodorkan 20 pertanyaan sedang untuk Sumiati 15 pertanyaan" ungkap Prasetyo.

Selain kedua tersangka, Kejaksaan juga akan memanggil Rayendra Sukarmadji Sekretaris Daerah untuk diperiksda sebagai saksi. Kejaksaan membutuhkan keterangan dari Sekda terkait dengan berbagai hal yang menyangkut kasus korupsi TPU Sumurbatu.

"Ya besok Selasa (red) Sekda akan kita panggil" katanya.

Dijelaskan, pada intinya pemeriksaan terhadap para saksi untuk mengetahui sejauhmana ia mengetahui perbuatan tersangka. Itu materi pokok dari pertanyaan yang kami berikan kepada saudara Nurtani dan sumiati.

Meski Nurtani dan Sumiati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejaksaan belum menahan kedua tersangka, karena kedua bersikap kooperatif. Sementara salah satu tersangka dalam kasus yang sama yaitu Gatot Soetejo, kini sudah menjadi DPO kejaksaan karena ia telah menghilang pasca kekalahannya pada sidang praperadilan.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1907 Kali
Berita Terkait

0 Comments