Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 04/01/2019 14:00 WIB

RS Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan BPJS Cikarang

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
CIKARANG, DAKTA.COM - Tiga rumah sakit di wilayah Kabupaten Bekasi, diantaranya RS Karya Medika II Tambun Selatan, RS Multazam Medika Jatimulya, dan RS Mitra Medika menghentikan pelayanan terhadap pasiennya yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per tanggal 1 Januari 2019.
 
Dengan dihentikannya pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan, otomatis peserta tidak bisa mengakses pelayanan di rumah sakit tersebut.
 
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Cabang BPJS Cikarang Kabupaten Bekasi, Nur Indah Yulianty mengatakan di tahun 2018 BPJS telah bekerja sama dengan 31 rumah sakit dan satu klinik utama, tetapi di tahun ini hanya 28 rumah sakit yang terus melanjutkan kerja sama, karena tiga rumah sakit tengah dalam proses melengkapi pembaruan dokumen dan persyaratan.
 
"Saya berharap, dalam prosesnya tiga rumah sakit itu segera melengkapi dokumen pembaruan persyaratan sehingga bisa bekerja sama kembali dengan BPJS Kesehatan," katanya, Jumat (4/1).
 
Indah juga tidak bisa menyebut dokumen apa saja yang perlu dilengkapi oleh ketiga rumah sakit itu karena tiap rumah sakit berbeda-beda.
 
Menurutnya, pembauruan kerja sama dilakukan setiap tahun, bahkan di awal Oktober pihaknya sudah menginformasikan hal itu ke rumah sakit yang menjadi mitra.
 
"Untuk pasien BPJS yang sudah terdaftar di tiga rumah sakit itu, pasien masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di 28 rumah sakit lainnya di Kabupaten Bekasi," katanya.
 
Bahkan kedepan, akan ada penambahan beberapa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Indah juga menampik, bahwa adanya utang yang dimiliki BPJS menyebabkan adanya pemutusan kerja sama dengan rumah sakit, hal itu murni karena ketiga rumah sakit tersebut belum melengkapi syarat administrasi dan dokumen.
 
Namun ia mengakui, BPJS Kesehatan cabang Cikarang masih memiliki utang klaim ke rumah sakit, dan belum membayarnya padahal sudah jatuh tempo, nantinya utang itu akan dibayarkan seiring dengan membaiknya keuangan BPJS. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 4802 Kali
Berita Terkait

0 Comments