Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/01/2019 09:50 WIB

Basawalu Kota Bekasi Tegaskan Sanksi Bagi ASN Terlibat Kampanye

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN
BEKASI, DAKTA.COM - Kordinator Bagian Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Iqbal Alam Islami menegaskan akan memberikan sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi yang terbukti ikut serta dalam kampanye Pemilu 2019.
 
"ASN yang terlibat dalam tim kampanye, ikut serta secara aktif untuk kegiatan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu akan dikenakan pidana paling lama tiga tahun dan denda 36 juta sesuai PKPU Nomor 280 ayat 2 dan 3  junto 542," ungkap Iqbal Alam Islami, Rabu (2/1). 
 
ASN juga dilarang bertindak sebagai pelaksana tim kampanye salah satu peserta pemilu bahkan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu juga dapat terkena sanksi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi meminta warga ikut berperan aktif mengawasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
 
Iqbal Alam Islam mengatakan, partisipasi aktif masyarakat dalam membantu pengawasan pemilu akan sangat membantu meminimalisir tindakan pelanggaran, baik dalam tahapan sebelum pemungutan suara maupun sesudah pelaksanaan.
 
"Masyarakat memiliki peran penting, bagaimana mereka bisa menjadi pengawas yang sangat efektif, mereka bisa melihat dan merasakan langsung di lapangan atau bahkan di wilayahnya masing-masing," kata Iqbal.
 
Bahkan saat ini Bawaslu Kota Bekasi akan melibatkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Kota Bekasi untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif Pemilu 2019.
 
"Nanti ormas yang akan ikut aktif dalam pengawasan partisipatif di data, daftar anggotanya di serahkan ke kami, akan dilakukan pembinaan. Hal ini mengingat Pemilu sangat rawan akan konflik horizontal antar pendukung pasangan calon atau bahkan simpatisan Partai Politik," tambahnya. **
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 610 Kali
Berita Terkait

0 Comments