Pemilu 2019 /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/01/2019 08:36 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Terima LPSDK Dari Parpol dan Tim Kampanye

KPU Kabupaten Bekasi menerima LPSDK dari seluruh partai politik dan tim kampanye Pilpres
KPU Kabupaten Bekasi menerima LPSDK dari seluruh partai politik dan tim kampanye Pilpres
BEKASI, DAKTA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari seluruh partai politik dan tim kampanye tingkat kabupaten dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
 
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan 16 parpol peserta pemilu dan tim kampanye Pilpres telah menyerahkan LPSDK sebelum pukul 18.00 WIB pada hari Rabu, 2 Januari 2019.
 
“Kami sangat mengapresiasi semua parpol yang sudah mematuhi aturan dengan menyerahkan LPSDK tepat waktu, “ ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Rengasbandung, Kedungwaringin, Bekasi, Rabu (2/1) malam.
 
Proses penyampaian LPSDK dilakukan oleh para peserta pemilu sejak pagi hingga petang disaksikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi dan Aan Hasanah.
 
Akbar Khadafi mengatakan, Bawaslu ingin memastikan bahwa seluruh peserta pemilu mematuhi tahapan pelaporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 24 Tahun 2018.
 
“Peserta pemilu harus memahami secara menyeluruh setiap aturan yang ada termasuk konsekuensi yang harus diterima jika terlambat dalam menyampaikan laporan dana kampanye,“ jelasnya.
 
Akbar menambahkan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LPSDK sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu batas akhir pukul 18.00 waktu setempat.
 
 
Sementara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby menjelaskan setiap parpol yang sudah menyerahkan LPSDK selanjutnya diberikan bukti tanda terima.
 
“Kegiatan pelaporan dana kampanye ada tiga tahapan, yaitu LADK, LPSDK, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),“ jelasnya.
 
Sesuai aturan, menurutnya, LPSDK akan saling berhubungan dengan Laporan Akhir Dana Kampanye, bila tidak memasukkan laporan akhir dana kampanye maka sanksinya bisa tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih.**
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 833 Kali
Berita Terkait

0 Comments